CILEGON, RUBRIKBANTEN — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kota Cilegon. Dua mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gabe Artha Nauli melaporkan penahanan ijazah asli serta upah yang belum dibayarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Kedua pelapor, Hendri Siregar dan Mustofa Kamal, mendatangi Disnaker untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pemilik koperasi yang berlokasi di kawasan Krenceng, Kecamatan Citangkil. Namun, proses mediasi berjalan alot dan tidak mencapai hasil setelah pihak pemilik koperasi meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai.
Dalam aduannya, Hendri dan Mustofa mengungkapkan bahwa ijazah asli mereka masih ditahan meski hubungan kerja telah berakhir. Selain itu, keduanya juga mengaku belum menerima hak upah dengan nominal masing-masing di atas Rp3 juta.
Hendri Siregar menyebut dirinya memilih mengundurkan diri karena kondisi kerja yang tidak lagi kondusif. Ia juga mengaku sempat menerima ancaman terkait dokumen pribadinya.
Sementara itu, Mustofa Kamal mengungkapkan ketidakjelasan status ketenagakerjaan yang dialaminya. Ia menyebut tidak pernah menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK), meski secara lisan telah diberhentikan. Ia juga menambahkan bahwa dugaan penahanan ijazah tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga sejumlah karyawan lain.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Zharwan, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Namun, karena salah satu pihak dinilai tidak kooperatif, mediasi belum membuahkan kesepakatan.
“Selain dugaan penahanan ijazah dan upah yang belum dibayarkan, kami juga mencermati adanya informasi terkait ancaman pembakaran ijazah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pribadi pekerja dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Zharwan.
Ia menegaskan, penahanan dokumen pribadi pekerja, apalagi disertai ancaman, tidak dapat dibenarkan dalam hubungan kerja. Disnaker pun akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kami akan menindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Disnaker Cilegon memastikan komitmennya dalam melindungi hak pekerja serta mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut.















