Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

HMI Cilegon Soroti Dugaan Peredaran Miras Berkedok Biliar, Desak Satpol PP Bertindak Tegas

252
×

HMI Cilegon Soroti Dugaan Peredaran Miras Berkedok Biliar, Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Madrais, menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) yang diduga berkedok fasilitas olahraga biliar di Kota Cilegon. Fenomena tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah sekaligus ancaman serius bagi pembinaan generasi muda.

Madrais mengungkapkan, pihaknya juga menyoroti keberadaan spanduk dan atribut yang mencantumkan KONI Cilegon sebagai pusat pembinaan atlet biliar di salah satu pusat perbelanjaan yang diduga turut menyediakan dan memperjualbelikan minuman keras.

Banner

“Kami sangat menyayangkan adanya tempat yang mengatasnamakan pembinaan olahraga biliar, namun di saat yang sama diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras. Lebih ironis lagi, di lokasi tersebut terpampang atribut yang mengaitkan tempat itu dengan pembinaan atlet. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pihak terkait,” ujar Madrais.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi menormalisasi konsumsi minuman keras di kalangan generasi muda dengan berlindung di balik aktivitas olahraga.

“Kami menilai ini merupakan bentuk kemunduran moral yang dapat mencederai semangat pembinaan pemuda dan olahraga. Generasi muda Kota Cilegon harus dibentuk melalui aktivitas yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh miras maupun pergaulan negatif. Jangan sampai olahraga dijadikan tameng untuk melegalkan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan daerah,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkot Cilegon Bentuk Satgas Banjir, Hentikan Galian Tambang dan Tanam Sejuta Pohon

Madrais menilai dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Karena itu, HMI Cabang Cilegon mendesak pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Kami mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika aktivitas penjualan miras berlangsung secara terang-terangan, mengapa hingga hari ini belum ada tindakan tegas? Jangan sampai masyarakat menilai penegakan Perda hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu,” katanya.

Selain itu, HMI juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon melakukan audit serta evaluasi terhadap seluruh perizinan usaha yang terindikasi menjual minuman keras dengan berkedok tempat olahraga.

“DPMPTSP harus menjelaskan kepada publik bentuk izin yang dimiliki tempat tersebut. Jika izin yang diberikan tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang berpotensi merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.

Baca juga:  Libur Sekolah, Greenotel Cilegon Diserbu Pengunjung: Lonjakan Capai 60 Persen

Tak hanya itu, HMI Cabang Cilegon juga meminta KONI Cilegon memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan nama dan atribut organisasi olahraga di lokasi yang diduga menjual minuman keras.

“Olahraga harus menjadi sarana pembentukan karakter, disiplin, dan prestasi. KONI Cilegon harus menjaga marwah olahraga dari segala bentuk praktik yang dapat merusak citra atlet dan dunia olahraga. Jangan sampai nama besar olahraga digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai pembinaan kepemudaan,” tegas Madrais.

HMI Cabang Cilegon mendesak Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras berkedok fasilitas olahraga dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak ingin Kota Cilegon yang selama ini dikenal sebagai kota santri dan kota industri berubah menjadi ruang yang permisif terhadap peredaran miras. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada masa depan generasi muda. Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!