Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DPRD Sahkan Dua Perda Strategis, Bupati Zakiyah Dorong Ekonomi Kreatif dan Penataan Permukiman di Kabupaten Serang

28
×

DPRD Sahkan Dua Perda Strategis, Bupati Zakiyah Dorong Ekonomi Kreatif dan Penataan Permukiman di Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (24/6/2026). Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyambut baik pengesahan kedua perda tersebut karena dinilai menjadi landasan hukum penting dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya penguatan sektor ekonomi kreatif dan penataan kawasan permukiman yang lebih terarah.

Banner

Menurut Zakiyah, keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Pemerintah Kabupaten Serang dalam menyusun berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan penciptaan lapangan kerja baru.

“Dengan ditetapkannya perda ini, tentu pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang mendukung pelaku ekonomi kreatif. Harapannya, peluang kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor ekonomi kreatif, semakin terbuka,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Baca juga:  Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga akan membahas berbagai dukungan lanjutan, termasuk penganggaran program-program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif agar manfaat perda tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur hak dan kewajiban para pelaku ekonomi kreatif serta memberikan kepastian hukum dalam pengembangan usaha kreatif di Kabupaten Serang.

“Kami akan menindaklanjuti perda ini melalui berbagai kebijakan turunan. Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif untuk bersama-sama mendukung implementasinya,” kata Zakiyah.

Sementara itu, Perda RP3KP diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kawasan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan di Kabupaten Serang. Regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Zakiyah menjelaskan, salah satu fokus utama perda tersebut adalah penetapan kondisi eksisting kawasan permukiman yang ada saat ini sebagai dasar perencanaan pembangunan ke depan.

“Melalui perda ini, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan lebih terarah sesuai kondisi wilayah yang ada di Kabupaten Serang,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Genjot Peran PKK: Mesin Baru Banten Menuju Provinsi Bebas Korupsi dan Lebih Sejahtera

Usai ditetapkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Serang akan segera mengajukan kedua perda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk mendapatkan persetujuan dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat Paripurna penetapan dua perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum didampingi tiga wakil ketua DPRD serta dihadiri puluhan anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Dengan disahkannya dua perda tersebut, Pemkab Serang berharap mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pengembangan ekonomi berbasis kreativitas masyarakat serta penataan kawasan permukiman yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!