CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon melakukan penyegaran pegawai di sejumlah titik pelayanan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan layanan administrasi kependudukan di kelurahan maupun kecamatan.
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran dan Penduduk Disdukcapil Kota Cilegon, Robi Santika, menjelaskan bahwa pengalihan pegawai dilakukan karena adanya sejumlah Aparatur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan kembali ke kelurahan.
“Kalau ada yang jadi PPPK di kelurahan, otomatis tidak lagi difungsikan di pelayanan Disdukcapil. Maka dari itu kami lakukan penyegaran pegawai, ada yang dialihkan ke kecamatan terdekat maupun ke kantor dinas,” ungkap Robi, Rabu (20/8/2025).
Sejumlah pelayanan di kelurahan yang dialihkan ke kecamatan antara lain Lebak Gede, Rawa Arum, Kalitimbang, Jombang Wetan, Ramanuju, dan Ciwaduk. Sementara untuk pelayanan di wilayah Ciwandan dinyatakan tetap berjalan normal.
Robi menegaskan, pengalihan ini bukan karena faktor efisiensi anggaran atau pengurangan layanan, melainkan murni untuk menjaga kelancaran pelayanan akibat adanya pergeseran pegawai.
“Alasannya jelas, ada pegawai yang ditarik karena menjadi PPPK. Misalnya di Kalitimbang ditarik ke Kecamatan Cibeber, jadi kita alihkan kepegawaian sesuai kebutuhan. Insya Allah pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dengan pola pengalihan ini, Disdukcapil memastikan 7 pelayanan yang dialihkan tetap berjalan normal dan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lancar tanpa hambatan.















