SERANG, RUBRIKBANTEN – Kota Serang diguncang oleh aksi pembunuhan sadis yang disertai mutilasi. Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus mengerikan tersebut dan menangkap pelaku berinisial ML (23), warga Gunung Sari, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan keji terhadap korban S.A. (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Cinangka. Kejahatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 13 April 2025. Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan dalih ingin makan bakso di daerah Ciomas. Namun, perjalanan mereka berubah menjadi tragedi ketika korban meminta pelaku bertanggung jawab atas kehamilannya dan menikahinya.
Permintaan korban memicu kemarahan pelaku. Dalam perjalanan menuju Gunung Kupa, tepatnya di kawasan kebun karet Gunung Sari, pelaku mencekik korban dengan kerudung, mendorong tubuhnya ke tebing, lalu kembali mencekiknya hingga tewas.
Tak berhenti di situ, pelaku pulang mengambil sebilah golok dan kembali ke TKP untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Bagian tubuh seperti tangan, kaki, kepala, dan dada dipotong, dimasukkan ke karung, dan dibuang ke sungai. Sisa jasad ditutupi daun pisang dan kayu bakar.
Unit Resmob Polresta Serang Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Salahuddin dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bergerak cepat setelah mendapat laporan. Dalam tempo kurang dari satu hari, pelaku berhasil diringkus di wilayah Pabuaran dan langsung digelandang ke kantor Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya adalah, 1 bilah golok, Pakaian pelaku (kemeja hitam, celana hitam), Sepasang sepatu putih, Motor Yamaha Aerox merah, Jam tangan, Bra milik korban.
“Kami akan proses tuntas kasus ini dan tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Salahuddin. (*)















