Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Geger di RS Citra Arafiq Serang, Dokter Spesialis ASN Banten Diduga Langgar Etika Berat

301
×

Geger di RS Citra Arafiq Serang, Dokter Spesialis ASN Banten Diduga Langgar Etika Berat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Sebuah surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten beredar luas di kalangan tenaga kesehatan. Surat tersebut memuat laporan dugaan pelanggaran etika profesi dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis konsultan obstetri dan ginekologi berstatus PNS Provinsi Banten.

Dalam surat pengaduan itu, tenaga kesehatan RS Citra Arafiq Serang melaporkan dugaan serangkaian tindakan tidak profesional dan tidak beretika yang dilakukan oleh dr. Deni Sanjaya, SpOG(K), yang dinilai mencederai sumpah profesi dokter serta mencoreng integritas pelayanan kesehatan.

Banner

Surat tersebut mengungkap sedikitnya tiga peristiwa yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya terkait penanganan pasien atas nama Ny. Ratna pada Agustus 2025. Dalam laporan disebutkan, pasien dengan usia kehamilan 27 minggu dan berat janin sekitar 700 gram menjalani tindakan operasi sectio caesarea (SC) meski sebelumnya tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan.

Dokter spesialis anak disebut sempat menolak tindakan operasi karena kondisi janin yang sangat prematur, sementara keluarga pasien juga menolak tindakan tersebut. Namun, operasi tetap dilakukan dengan alasan adanya perdarahan. Bayi yang dilahirkan kemudian dirawat di NICU dan meninggal dunia keesokan harinya. Keluarga pasien mempertanyakan urgensi tindakan tersebut karena menurut keterangan bidan jaga, tidak ditemukan perdarahan sebagaimana diklaim.

Baca juga:  Jaga Wajah Banten Saat Mudik, Gubernur Andra Soni Minta Semua Harus Siap Sambut 146 Juta Pemudik

Selain itu, surat pengaduan juga memuat dugaan perbuatan tidak pantas di ruang laktasi pada awal November 2025. Ruang tersebut sejatinya diperuntukkan bagi ibu menyusui, namun terlapor disebut beberapa kali didapati berduaan dengan seorang bidan dalam kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Tak berhenti di situ, pada akhir November 2025 kembali dilaporkan dugaan kejadian serupa di ruang poli. Peristiwa-peristiwa tersebut dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan kerja, berdampak pada suasana profesional tenaga kesehatan, serta memicu konflik antar sejawat.

Dalam suratnya, para tenaga kesehatan mempertanyakan sikap manajemen rumah sakit yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan secara transparan. Mereka juga menegaskan bahwa meskipun sebagian peristiwa diduga terjadi di luar jam pelayanan langsung, yang bersangkutan tetap berada dalam naungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai ASN.

Melalui pengaduan tersebut, para tenaga kesehatan meminta Gubernur Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengevaluasi kelayakan yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin ASN dan kode etik profesi apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Baca juga:  Liga 4 Piala Gubernur Banten Resmi Dibuka, Andra Soni–Erick Thohir Dorong Lahirnya Bibit Pesepak Bola Unggul

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen rumah sakit terkait isi surat pengaduan tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!