Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten PandeglangKota SerangNasionalPemerintahPendidikanSosial

BREAKING NEWS! Buronan Korupsi Dana Bansos Di PANDERGLANG AKHIRNYA Ditangkap Setelah 5 Tahun Melarikan Diri

201
×

BREAKING NEWS! Buronan Korupsi Dana Bansos Di PANDERGLANG AKHIRNYA Ditangkap Setelah 5 Tahun Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, RUBRIKBANTEN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang akhirnya berhasil mengamankan Arifin, seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang ditujukan untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna membenarkan dalam pres rilis Kejati Banten yang beredar di beberapa whatsaap bahwa Arifin telah berstatus buronan sejak 30 Agustus 2019 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Kasus ini bermula pada Agustus 2016 ketika Kejaksaan Negeri Pandeglang mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyaluran dana bansos. Pada November 2019, dua tersangka pertama, Rohman dan Elvi Sukaesih, ditetapkan dan diadili. Dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa ada keterlibatan pihak lain, termasuk Drs. Asep Saifudin dan Arifin,” ujar Rangga.

Rengga mengungkapkan bahwa keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Arifin memilih untuk menghindari proses hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Gebrakan Jasa Raharja di Cilegon: Cek Kesehatan Gratis hingga Pemutihan Tunggakan Khusus Angkutan Umum

“Setelah lima tahun dalam pelarian, keberadaan Arifin akhirnya terendus oleh tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat hukum terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi tanpa mengenal batas waktu,” ungkap Rangga.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap Arifin akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten