Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

BPN Siap Gratiskan Sertifikasi 9 Ribu Masjid di Banten

293
×

BPN Siap Gratiskan Sertifikasi 9 Ribu Masjid di Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala di seluruh wilayah Banten. Hal ini disampaikan dalam sinergi antara BPN Banten dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk jajaran pusat yang dihadiri oleh Ketua DMI Pusat serta melaksanakan MOU yang menggulirkan Pakta Integritas.

“BPN siap memberikan fasilitas sertifikasi masjid di Banten. Bahkan tadi secara simbolis kami telah menyerahkan 24 sertifikat untuk masjid dan musala yang tersebar di kabupaten/kota di Banten,” ujar Sudaryanto.

Ia menegaskan bahwa proses ini akan terus berlanjut secara bertahap, mengingat terdapat sekitar 9 ribu bidang tanah wakaf masjid dan musala yang hingga kini belum bersertifikat.

“Selama berkas lengkap, BPN akan melakukan verifikasi. Dan ini pelayanannya gratis,” tegasnya.

Program ini sekaligus menjadi kolaborasi pertama antara Kanwil BPN Banten dan DMI Banten dalam menjalankan sertifikasi tanah wakaf berbasis wakaf masjid. Bahkan, sertifikat yang diberikan saat ini sudah dalam format sertifikat elektronik, memudahkan pelacakan dan pengamanan data di masa depan.

Baca juga:  Kota Serang Tancap Gas Jadi Kota Modern: MoU Strategis dengan PT KAI dan PLN Resmi Diteken

Sudaryanto juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa hukum antar ahli waris di kemudian hari.

“Kadang-kadang tanah masjid yang dulunya diwakafkan oleh orang tua, tiba-tiba dituntut kembali oleh anak atau cucunya. Ini sering terjadi. Karena itu sertifikasi adalah perlindungan hukum terbaik bagi masjid dan musala,” ujarnya.

Meskipun pihaknya belum menghitung total luas keseluruhan tanah wakaf tersebut, namun data internal menunjukkan bahwa sekitar 9 ribu titik masih belum bersertifikat. Ke depan, BPN Banten memastikan akan terus mengakselerasi proses ini demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan masjid di tengah masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten