CILEGON, RUBRIKBANTEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mulai mencermati potensi perubahan peta kependudukan yang dapat berdampak terhadap daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi legislatif, hingga beban pengawasan pemilu di Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, mengatakan perkembangan jumlah penduduk menjadi salah satu aspek yang terus dipantau melalui pengawasan data pemilih secara berkelanjutan.
Menurutnya, potensi pertambahan jumlah penduduk di Kota Cilegon masih cukup terbuka. Saat ini, terdapat selisih sekitar 12 ribu penduduk yang menjadi perhatian dalam melihat kemungkinan perubahan komposisi kependudukan ke depan.
“Potensi-potensi jumlah kenaikan penduduk itu pasti ada di tahun depan. Semoga di tahun depan meningkat, bertambah jumlah penduduk,” ujar Alam saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, pertumbuhan jumlah penduduk dapat berdampak terhadap komposisi kursi DPRD Kota Cilegon. Sebab, jumlah kursi legislatif salah satunya berkaitan dengan jumlah penduduk dalam suatu daerah.
Alam juga menyoroti potensi pemekaran wilayah Kecamatan Citangkil yang dinilai dapat memengaruhi penataan dapil di Kota Cilegon.
“Yang gemuk ini kan di Citangkil, ada di Ciwandan. Nanti ada uji publik kalau bicara dapil. Dapil mana yang gemuk, itu pasti akan ada pemekaran. Teknisnya nanti mungkin di KPU,” katanya.
Meski demikian, Bawaslu Kota Cilegon saat ini masih berada pada tahap pemantauan dan belum mengambil langkah khusus terkait kemungkinan perubahan tersebut. Alam menegaskan, seluruh proses harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan kepemiluan.
“Untuk sejauh ini kita masih memantau. Secara pengawasan tentunya Bawaslu dalam koridor sesuai regulasi dan prosedur yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Alam menyebut perubahan jumlah penduduk maupun kemungkinan penataan ulang dapil akan berimplikasi terhadap kebutuhan pengawasan. Jika wilayah pemilihan bertambah atau mengalami perubahan, dinamika politik dan karakteristik masyarakat di setiap wilayah juga akan semakin beragam.
“Tingkat pengawasan pasti juga bertambah jika nanti ada pemekaran daerah pilih. Potensi-potensi lainnya juga pasti akan bertumbuh. Itu menjadi tantangan,” katanya.
Menurut Alam, perubahan jumlah penduduk juga berpotensi memengaruhi komposisi kelembagaan Bawaslu Kota Cilegon. Ia menyebut, apabila jumlah penduduk mencapai ambang tertentu, jumlah anggota Bawaslu dapat bertambah dari tiga menjadi lima orang.
“Kalau di Bawaslu Kota Cilegon ini dari tiga ke lima. Jadi 500 ribu penduduk itu bertambah dua kursi lagi,” ungkapnya.
Penambahan anggota tersebut dinilai akan membantu memperkuat pengawasan. Saat ini, dengan jumlah anggota yang terbatas, terdapat kondisi sejumlah anggota harus menangani lebih dari satu divisi.
“Kalau tiga ini kan pastinya ada double divisi. Tapi kalau nanti bertambah dua lagi, pastinya akan meringankan kerja-kerja divisi,” jelas Alam.
Ia menegaskan, Bawaslu Kota Cilegon akan terus mengikuti perkembangan data kependudukan, penataan wilayah, serta regulasi kepemiluan terbaru sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Alam juga meyakini pertambahan penduduk dan perubahan wilayah akan membawa dinamika baru bagi kehidupan demokrasi di Kota Cilegon.
“Pasti bertumbuh,” pungkasnya.













