CILEGON, RUBRIKBANTEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon tak ingin pengawasan pemilu hanya bertumpu pada penyelenggara. Untuk memperluas pengawasan hingga ke masyarakat, Bawaslu menggandeng Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon melalui pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilu periode 2026–2031.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Cilegon dan Kwarcab Gerakan Pramuka, sekaligus pelantikan pengurus Saka Pramuka Adhyasta Pemilu.
Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus menanamkan kesadaran demokrasi kepada generasi muda.
Bawaslu berharap anggota Pramuka tidak hanya aktif dalam kegiatan kepemudaan, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, serta ikut mengambil peran dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di Kota Cilegon.
“Dengan terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu, ini menjadi langkah pasti dan komitmen kita untuk mengajak kawan-kawan Pramuka bersama-sama menjaga dan mengawal demokrasi di Kota Cilegon,” ujar pihak Bawaslu.
Kerja sama tersebut ditegaskan bukan sekadar seremoni penandatanganan MoU dan pelantikan pengurus. Saka Adhyasta Pemilu akan diarahkan menjadi ruang pembelajaran bagi anggota Pramuka untuk memperkuat kapasitas dan pengetahuan terkait pengawasan pemilu.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Cilegon juga ingin memperluas jangkauan pengawasan partisipatif dengan melibatkan generasi muda sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.
Keberadaan Saka Adhyasta Pemilu diharapkan mampu melahirkan kader-kader muda yang memahami pentingnya pemilu yang jujur, adil, demokratis, serta memiliki keberanian untuk ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran.
Dengan demikian, pengawasan pemilu di Kota Cilegon diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat sejak dini.















