Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Husen Saidan Bongkar Persoalan Status Lahan Rawa Arum, Pemkot Cilegon Diminta Jangan Gegabah

57
×

Husen Saidan Bongkar Persoalan Status Lahan Rawa Arum, Pemkot Cilegon Diminta Jangan Gegabah

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Rencana revitalisasi Situ Rawa Arum yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Cilegon, Husen Saidan. Ia mengingatkan pemerintah agar terlebih dahulu memastikan kejelasan status hukum dan administrasi lahan sebelum merealisasikan pembangunan kawasan wisata tersebut.

Peringatan itu disampaikan Husen seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) ekspos laporan pendahuluan Masterplan Revitalisasi Situ Rawa Arum yang digelar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon, Kamis (15/10/2026).

Banner

Menurut Husen, secara konsep, rencana penataan dan pengembangan kawasan Rawa Arum cukup menjanjikan. Namun, persoalan status lahan dinilai berpotensi menjadi hambatan serius apabila tidak diselesaikan sejak awal.

“Secara konsep luar biasa, kita sudah melihat gambar dan rencana pembangunannya. Tetapi ada beberapa hal yang perlu saya ingatkan kepada pemerintah, terutama terkait administrasi status lahan. Jangan sampai pemerintah sudah bersusah payah membangun, tiba-tiba tersandung persoalan status lahan,” ujar Husen.

Husen mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang ditemukan pihaknya, kawasan Rawa Arum disebut masih tercatat sebagai tanah bengkok pada 1994. Hal tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri kembali karena kawasan itu kini dikenal dengan status situ.

“Status lahan Rawa Arum ini masih diklaim sebagai situ, bukan tanah bengkok. Sementara kami memiliki data tahun 1994 yang menunjukkan bahwa itu masih tanah bengkok. Ini harus didudukkan bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tanah bengkok pada dasarnya merupakan tanah yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Menurut pandangannya, ketika pemerintahan desa berubah menjadi kelurahan, status penguasaan dan kewenangan atas aset tersebut perlu ditelusuri dalam administrasi Pemerintah Kota Cilegon.

Baca juga:  Gempur Buta Digital! RBC dan SMSI Cilegon Bersatu Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Media dan Teknologi

Karena itu, Husen meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan penelusuran dokumen kepemilikan, pencatatan aset, hingga riwayat administrasi kawasan Rawa Arum.

Ia juga meminta agar dokumen serah terima aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi Banten diperiksa untuk memastikan apakah Rawa Arum pernah tercatat sebagai situ dalam proses tersebut.

“Kalau memang provinsi memiliki bukti bahwa saat serah terima dari Jawa Barat ke Banten kawasan itu tercatat sebagai situ, silakan diperlihatkan. Kita duduk bersama, tidak perlu saling mengklaim tanpa dasar,” katanya.

Husen menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

Menurutnya, apabila kawasan tersebut secara hukum termasuk situ, terdapat ketentuan mengenai pemanfaatan ruang dan kawasan sempadan yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan bangunan maupun kegiatan komersial.

“Kami khawatir masyarakat nantinya dirugikan. Kalau statusnya situ, ada aturan mengenai batas sempadan yang bisa berpengaruh terhadap kegiatan usaha dan bangunan komersial di sana,” ungkapnya.

Selain menyoroti status lahan, Husen juga meminta pemerintah memperhitungkan kebutuhan infrastruktur pendukung revitalisasi, terutama akses masuk dan keluar kawasan serta ketersediaan lahan parkir.

Ia mengingatkan, pengembangan destinasi wisata tanpa perencanaan akses yang memadai justru dapat memunculkan persoalan baru berupa kemacetan.

“Harus ada ruang parkir, termasuk pembebasan lahan untuk akses keluar dan masuk. Jangan sampai nanti sudah dibangun bagus, tetapi justru menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Baca juga:  Gebrag Ngadu Bedug Resmi Masuk KEN 2025, Wagub Banten: Ini Dakwah Kultural, Bukan Sekadar Festival

Di sisi lain, Husen mengungkapkan bahwa selama ini sejumlah kebutuhan perawatan, pengamanan, hingga kebersihan kawasan Rawa Arum masih dilakukan secara swadaya menggunakan dana pribadi.

Ia berharap pemerintah dapat mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan kawasan, termasuk penyediaan penerangan, air, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas.

“Sudah berpuluh-puluh tahun kami melakukan perawatan, pengamanan, bahkan menjaga hampir setiap hari. Sekarang kami meminta pemerintah mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab pengelolaan itu. Teknisnya bisa kita bicarakan bersama,” jelasnya.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Husen menegaskan dirinya mendukung revitalisasi Rawa Arum sepanjang dilaksanakan dengan perencanaan matang dan kepastian hukum yang jelas.

Ia bahkan berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata sekaligus wisata religi yang mampu menarik pengunjung dari berbagai daerah hingga mancanegara.

Pengembangan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

“Harapan kami Rawa Arum bisa menjadi kawasan wisata dan wisata religi yang dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah, bahkan mancanegara. Tujuannya untuk mendongkrak PAD sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar,” tuturnya.

Husen kembali menegaskan bahwa pemerintah perlu menyelesaikan persoalan status lahan melalui pembuktian dokumen dan koordinasi antarlembaga sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Jangan sampai pemerintah sudah capek membangun untuk masyarakat, kemudian muncul persoalan karena pencatatan aset yang berbeda. Lebih baik sekarang duduk bersama dan selesaikan berdasarkan bukti yang ada,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!