CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berencana membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung di kantor kecamatan pada 2027 mendatang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Camat Citangkil, Ikhlasinnufus mengatakan, pihaknya telah memiliki fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang beroperasi sejak 2024. Saat ini, pelayanan tersebut mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor serta konsultasi terkait pembayaran PBB.
“Seiring dengan upaya peningkatan PAD, kami di kecamatan siap melayani pembayaran PBB di Kecamatan Citangkil,” kata Ikhlas saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, secara infrastruktur, Kecamatan Citangkil telah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung pembukaan layanan pembayaran PBB. Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi dan kebijakan lebih lanjut dari Pemkot Cilegon.
“Secara infrastruktur, kesiapan tempat kami siap. Tinggal nanti regulasi di pemerintah kota, kapan diberlakukannya kami sudah siap melakukan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkapnya.
Mantan Camat Purwakarta tersebut menjelaskan, untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM), pihaknya memperkirakan petugas pelayanan akan berasal dari instansi pemerintah daerah yang membidangi pengelolaan pajak dan pendapatan.
Sementara itu, pihak kecamatan akan menyediakan fasilitas dan ruang pelayanan guna menunjang kelancaran program tersebut.
“SDM mungkin dari BPKAD, kita hanya menyediakan space (tempat), mungkin akan kami lakukan tahun depan,” jelasnya.
Ikhlas berharap, kehadiran layanan pembayaran PBB di tingkat kecamatan nantinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga warga tidak perlu menempuh jarak lebih jauh untuk mengakses pelayanan perpajakan.
Selain memberikan kemudahan, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Lebih lanjut, Ikhlas menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Citangkil akan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Apa sih keinginan masyarakat agar mudah dijangkau, mudah dilalui, diakses, karena masyarakat sekarang maunya serba cepat dan mudah,” pungkasnya.
Dengan kesiapan tersebut, Kecamatan Citangkil berharap rencana pembukaan layanan pembayaran PBB pada 2027 dapat direalisasikan setelah adanya regulasi dan dukungan teknis dari Pemkot Cilegon.













