SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam melakukan mitigasi bencana hidrometeorologi secara dini sebagai langkah strategis melindungi keselamatan masyarakat. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum bencana terjadi, salah satunya melalui pelestarian lingkungan dan penertiban aktivitas pertambangan yang merusak alam.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/12/2025), Dimyati menyebut bencana alam yang melanda wilayah Sumatra beberapa waktu lalu sebagai peringatan serius bagi Banten. Ia menilai, tanpa kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga alam, risiko bencana akan terus mengintai.
“Mitigasi bencana harus dilakukan sebelum terjadi. Karena itu, kami bertindak tegas menertibkan aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah Lebak dan sekitarnya,” tegas Dimyati.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) membawa dampak berlapis. Selain merusak ekosistem dan mengubah aliran sungai, aktivitas tersebut juga mempercepat kerusakan infrastruktur daerah. Lalu lintas kendaraan bertonase besar dari aktivitas tambang ilegal kerap merusak jalan dan memicu keresahan warga.
Dimyati mengakui Provinsi Banten memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, pemanfaatannya tidak boleh berorientasi pada keuntungan sesaat, melainkan harus menjamin keberlangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang.
“Kita harus hidup berdampingan dengan alam dan saling menjaga,” ujarnya.
Sebagai contoh kearifan lokal, Dimyati menyinggung masyarakat adat Baduy yang konsisten menjaga keseimbangan alam. Pola hidup mereka, kata Dimyati, terbukti mampu menjaga kejernihan sungai, kesuburan tanah, dan kualitas udara, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai.
“Kita harus mencontoh hal itu,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, memaparkan langkah teknis antisipasi bencana. Ia mengumumkan bahwa Pemprov Banten telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.
Penetapan status siaga tersebut merujuk pada rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta mencakup sejumlah wilayah strategis, termasuk Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Meski Banten masuk dalam kategori zona hijau, Lutfi menegaskan peningkatan kewaspadaan tetap diperlukan guna mengantisipasi potensi banjir dan tanah longsor.
“Kalau kita sudah bersiaga sejak awal, Insya Allah penanganannya akan jauh lebih efektif karena mitigasi sudah dilakukan,” kata Lutfi.















