CILEGON, RUBRIKBANTEN — Direktur Utama PT Insing Dwiperkasa, Husen Saidan, melalui kuasa hukumnya Firman Damanik, S.H., secara resmi menyampaikan tanggapan keras atas Press Release Hak Jawab dan Koreksi PT Cakra Baldas Nusantara (PT CBN) tertanggal 10 Januari 2026. Husen menilai pernyataan PT CBN sarat kontradiksi, arogan, dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
Firman Damanik menegaskan, press release yang disampaikan kliennya pada 7 Januari 2026 tidak pernah memuat tuduhan, melainkan dugaan adanya persengkongkolan tender (bid rigging) dalam penunjukan PT CBN sebagai pemenang pekerjaan material kabel sisa proyek PT LCI.
“Klien kami secara konsisten menggunakan istilah dugaan, bukan tuduhan. Namun PT CBN justru menggiring opini seolah-olah klien kami menuduh melakukan monopoli. Ini keliru dan menyesatkan,” tegas Firman dalam keterangan tertulisnya di Cilegon, Minggu (11/1/2026).
Firman juga menyoroti sikap PT CBN yang dinilai bertindak seolah mewakili kepentingan PT Hein Global Utama, padahal hingga kini kliennya tidak pernah menerima klarifikasi resmi langsung dari PT Hein Global Utama terkait mekanisme lelang yang diklaim telah sesuai prosedur.
Lebih jauh, Firman mempertanyakan Surat Klarifikasi Terbuka PT Hein Global Utama tertanggal 8 Januari 2026 yang menyatakan PT Hein dan PT CBN merasa dirugikan atas statemen Husen Saidan. Menurutnya, hal tersebut janggal karena tidak satu pun pernyataan kliennya menuduh PT CBN melakukan monopoli.
“Kalau PT Hein dan PT CBN merasa dirugikan, pertanyaannya: apakah surat itu dibuat bersama? Atau ada kepentingan tertentu antara PT Hein Global Utama dan PT CBN?” ujarnya.
Dalam tanggapan tersebut juga diungkap sejumlah fakta, di antaranya kliennya tidak pernah diundang mengikuti tender, tidak mengetahui siapa saja peserta lelang, serta baru mengetahui bahwa salah satu direksi PT CBN merupakan Ketua Komite 3 Wilayah (Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari), meski PT CBN sendiri berdomisili di luar tiga wilayah tersebut.
Sementara itu, Husen Saidan secara tegas menolak tudingan bahwa dirinya melakukan fitnah. Ia justru menilai PT CBN telah bersikap arogan dengan menuduh dirinya mencemarkan nama baik perusahaan.
“Saya tidak menuduh, saya menduga. Itu sah menurut hukum. Justru mereka yang harus minta maaf kepada saya karena telah menuduh saya melakukan fitnah,” tegas Husen.
Husen menegaskan, apabila PT CBN tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, ia akan mempertimbangkan langkah hukum karena merasa telah dirugikan secara nama baik dan reputasi.
“Atas dasar itulah, dugaan adanya persengkongkolan tender sebagaimana dilarang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi sangat beralasan,” pungkasnya.















