Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Banjir Aceh Hanyutkan Sertipikat, Solusi Digital ATR/BPN Jadi Penyelamat Aset Warga

155
×

Banjir Aceh Hanyutkan Sertipikat, Solusi Digital ATR/BPN Jadi Penyelamat Aset Warga

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Bencana alam yang datang tanpa peringatan bukan hanya merusak rumah dan fasilitas umum, tetapi juga mengancam dokumen penting masyarakat. Itulah yang dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, saat bencana hidrometeorologi melanda wilayah Aceh pada November 2025 lalu.

Banjir besar tersebut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya. Dokumen vital yang menjadi bukti legalitas aset itu hilang bersama derasnya arus air.

Banner

Namun Helmi tak tinggal diam. Dua minggu setelah banjir surut, ia langsung berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian sertipikat yang hilang. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, prosesnya berjalan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.

Beralih ke Sertipikat Elektronik

Menariknya, sertipikat pengganti yang diterbitkan sudah dalam bentuk Sertipikat Elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga:  Pemotongan Ilegal Kapal MV Golden Pearl 9 di Serang Disorot: Diduga Langgar Aturan dan Cemari Laut

Bagi Helmi, ini bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, melainkan perubahan cara pandang dalam menjaga keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya terendam banjir setinggi satu meter, merusak berbagai dokumen penting termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui pengajuan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi secara cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Langkah Preventif di Daerah Rawan Bencana

Wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir menjadikan alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik sebagai langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga:  Perempuan PKS Kabupaten Serang Solidkan Barisan, Siap Kawal Kepemimpinan Baru

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat agar segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” tegasnya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah ancaman bencana yang tak terduga, perlindungan aset tak cukup hanya dengan menyimpan dokumen di lemari rumah. Transformasi menuju Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman menjaga hak atas tanah tetap aman, bahkan ketika bencana datang tanpa permisi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!