SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang bergerak cepat mengungkap dugaan kasus penculikan balita lintas provinsi. Seorang wanita berinisial GH (52) berhasil diamankan di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, hanya sekitar enam jam setelah informasi diterima dari Polres Tulung Agung, Jawa Timur.
GH yang diketahui bekerja sebagai baby sitter ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026, saat hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Wanita asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu diduga membawa kabur seorang balita berusia 17 bulan tanpa izin orang tuanya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Polres Tulung Agung sekitar pukul 08.00 WIB terkait dugaan penculikan balita yang dibawa menggunakan bus PO Handoyo menuju Pelabuhan Merak.
“Begitu menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 7 Mei 2026.
Berbekal informasi kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno melakukan penyisiran terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.
Petugas memeriksa satu per satu bus yang masuk ke area pelabuhan guna memastikan keberadaan pelaku dan korban balita.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” ujar Kapolres.
Sekitar siang hari, bus PO Handoyo yang dicurigai akhirnya ditemukan di kawasan pelabuhan. Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan GH tanpa perlawanan.
Saat diamankan, balita berusia 17 bulan tersebut ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, GH mengakui membawa pergi balita tersebut tanpa izin orang tuanya. Ia juga mengaku berencana membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” terang alumnus Akpol 2006 itu.
Kapolres menegaskan, kronologi lengkap dugaan penculikan tidak dapat dijelaskan secara rinci karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tulung Agung, Jawa Timur.
Meski demikian, Polres Serang memastikan penanganan dilakukan cepat sebagai bentuk sinergitas antar kepolisian dalam menangani kasus kriminal lintas daerah.
“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulung Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat,” tutup Kapolres.















