JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat dengan mengunci seluruh lahan sawah nasional demi menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tegas ini diambil setelah mendapat persetujuan langsung Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sementara bagi daerah yang belum mencantumkan minimal 87 persen LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami tetapkan, jika RTRW daerah belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS dianggap LP2B. Artinya, semua sawah dilarang dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkannya sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari target nasional.
Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.
“Tanpa LP2B yang kuat di RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena semua pembangunan mengacu pada tata ruang. Ini kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain mengunci seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang LP2B-nya belum mencapai 87 persen untuk segera merevisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan. Revisi ini menjadi syarat utama untuk menjamin kepastian hukum perlindungan lahan sawah.
Dari total daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen, sementara 409 daerah lainnya wajib segera melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat langkah tersebut, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.















