Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

587 Ribu Pekerja Rentan di Banten Terlindungi Jamsostek, Andra Soni Bidik Seluruh Desa pada 2027

18
×

587 Ribu Pekerja Rentan di Banten Terlindungi Jamsostek, Andra Soni Bidik Seluruh Desa pada 2027

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Hingga September 2026, sebanyak 587.670 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Banten.

Meski demikian, angka tersebut baru mencakup 32,05 persen dari total 1.833.809 pekerja rentan yang masuk kelompok Desil 1–5. Artinya, masih terdapat sekitar 1,24 juta pekerja rentan yang belum terjangkau perlindungan melalui skema pembiayaan APBD tersebut.

Banner

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, perluasan perlindungan pekerja menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah melalui program Banten Ramah.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” ujar Andra Soni.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, dari total 5.383.323 pekerja yang tercatat dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 2.896.676 pekerja telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Banten baru mencapai 53,81 persen.

Baru 15 Desa Terlindungi, Pemprov Banten Siapkan Perluasan

Baca juga:  Forum Peduli Cilegon Kecewa: Pemkot Bayar Pihak Ketiga, Hak Guru Madrasah Terabaikan

Salah satu strategi yang tengah dijalankan Pemprov Banten adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 100 pekerja rentan di setiap desa.

Program tersebut menyasar 1.238 desa dengan potensi penerima manfaat sebanyak 123.800 pekerja sepanjang 2026.

Namun, hingga akhir September 2026, baru 15 desa yang tercatat mengikuti program tersebut dengan jumlah 1.500 pekerja terlindungi.

Sementara itu, sebanyak 371 desa lainnya dengan potensi 37.100 pekerja dijadwalkan memasuki tahap implementasi pada Oktober 2026.

Program ini menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, seperti petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, marbot masjid, guru mengaji, hingga pemandi jenazah.

Pemprov Banten memprioritaskan perluasan perlindungan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Memasuki 2027, Andra Soni menargetkan skema perlindungan 100 pekerja rentan menjadi program wajib bagi seluruh 1.238 desa di Banten.

Tak hanya wilayah perdesaan, program tersebut juga direncanakan menjangkau 314 kelurahan dengan skema serupa.

“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,” katanya.

Klaim Jamsostek di Banten Tembus Rp3,92 Triliun

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gandeng Karang Taruna Majukan SDM Muda Banten

Di sisi lain, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disalurkan kepada masyarakat Banten mencapai angka triliunan rupiah.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat sebanyak 324.058 penerima manfaat dengan total pembayaran klaim mencapai Rp3,92 triliun.

Khusus manfaat beasiswa, tercatat 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak penerima.

Untuk mempercepat perluasan perlindungan, Pemprov Banten juga berencana membentuk Forum Akselerasi UCJ yang melibatkan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah akan memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.

Pemprov Banten juga menyiapkan mekanisme pembayaran langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan atau intercept payment guna meningkatkan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Andra Soni menegaskan, pembangunan yang berkeadilan tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi.

Melalui program Banten Ramah, Pemprov Banten berupaya memperluas cakupan perlindungan sekaligus memastikan bantuan jaminan sosial benar-benar menjangkau pekerja yang membutuhkan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!