CILEGON, RUBRIKBANTEN – Keluhan masyarakat terkait sulitnya akses menuju Rumah Sakit Hermina Cilegon akibat kendaraan parkir sembarangan dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Gwangyang, Bonakarta, akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Mulai Senin (12/10/2026), Pemerintah Kota Cilegon resmi melarang kendaraan parkir di badan jalan maupun pedagang berjualan di atas trotoar kawasan tersebut. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus memastikan akses masyarakat, khususnya pasien yang hendak menuju rumah sakit, tidak lagi terhambat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Ridwan, turun langsung memantau penertiban bersama Sekretaris Satpol PP Sam Wangge dan Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Faturohman.
Ridwan menegaskan, penertiban tersebut bukan dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui serangkaian sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait lainnya.
“Kegiatan hari ini merupakan tahapan terakhir dalam rangka eksekusi penertiban. Untuk parkir, Dishub sudah menyiapkan lokasi khusus, sedangkan Satpol PP bertugas menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Gwangyang, Bonakarta,” ujar Ridwan.
Ia memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas parkir di badan jalan maupun penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan setelah kebijakan penertiban diberlakukan.
“Mulai hari ini tidak boleh ada parkir di badan jalan dan tidak ada pedagang di trotoar Jalan Gwangyang, Bonakarta. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, Ridwan memastikan para pedagang telah diberikan informasi mengenai lokasi alternatif yang disediakan pemerintah agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Pengawasan juga akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kawasan tersebut kembali dipenuhi kendaraan parkir dan lapak pedagang.
“Pedagang sudah kami informasikan agar tidak berdagang di sini lagi. Setelah penertiban, pengawasan akan terus dilakukan bersama tim agar kawasan ini tetap tertib,” katanya.
Akses Pasien ke Rumah Sakit Jadi Sorotan
Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Faturohman, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut salah satunya dilatarbelakangi keluhan masyarakat mengenai terganggunya akses menuju RS Hermina Cilegon.
Menurutnya, kondisi lalu lintas di kawasan Bonakarta menjadi perhatian karena berpotensi menghambat mobilitas masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Akhir-akhir ini memang menjadi keluhan masyarakat terkait akses menuju rumah sakit. Pernah ada pasien yang perjalanannya menuju rumah sakit mengalami hambatan,” ungkap Faturohman.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan badan jalan dan trotoar.
Selain memperlancar arus kendaraan, Dishub juga berencana mengoptimalkan pengelolaan kantong parkir yang tersedia agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ke depan, kantong parkir yang sudah ada akan dikelola lebih baik untuk dapat meningkatkan PAD Kota Cilegon,” jelasnya.
Dua Kantong Parkir Disiapkan, Kapasitas Lebih dari 180 Mobil
Di sisi lain, Manajemen Bonakarta memastikan telah menyediakan dua lokasi parkir alternatif bagi masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Perwakilan Manajemen Bonakarta, Ojie Suraji, menjelaskan bahwa lokasi pertama berada di area kuliner kios dengan kapasitas sekitar 60 hingga 80 mobil.
Sementara lokasi kedua berada di kawasan Hiji Coffee yang mampu menampung lebih dari 124 mobil.
Dengan demikian, kedua kantong parkir tersebut memiliki kapasitas gabungan lebih dari 180 kendaraan roda empat.
“Kami sudah menyiapkan dua titik kantong parkir. Informasi lokasi juga disampaikan melalui papan rambu petunjuk agar pengunjung dapat langsung menuju area parkir yang tersedia,” kata Ojie.
Ia menyatakan pihak pengelola mendukung kebijakan pemerintah dalam menata kawasan Bonakarta, termasuk mengarahkan pengunjung agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan.
Adapun para PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Gwangyang telah didata dan diarahkan oleh Satpol PP bersama pihak kelurahan dan kecamatan menuju lokasi alternatif.
“Pedagang sudah diberikan informasi dan diarahkan ke tempat alternatif. Kami berharap penataan ini dapat berjalan baik sehingga akses jalan lebih lancar dan kawasan Bonakarta menjadi lebih tertib,” pungkasnya.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi ujian konsistensi Pemkot Cilegon dalam menjaga ketertiban kawasan Bonakarta. Sebab, keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada kegiatan penertiban, tetapi juga pengawasan berkelanjutan serta kepastian tempat usaha bagi para pedagang yang terdampak.













