CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon merampungkan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 16 gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang telah menyelesaikan pembangunan fisik 100 persen.
Rampungnya tahapan tersebut menjadi langkah awal menuju peluncuran dan pengoperasian gerai koperasi. Namun, sebelum mulai beroperasi, setiap gerai masih harus memastikan kelengkapan peralatan, kendaraan, serta sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha.
Kepala Bidang Koperasi Dinkop UKM Kota Cilegon, Atikoh, mengatakan proses verval dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 7 Tahun 2026.
“Di Cilegon ini ada 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah di verval,” ujar Atikoh, yang akrab disapa Ikoh, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, verval terhadap seluruh gerai yang telah selesai dibangun tersebut dituntaskan pada pekan lalu. Hasil pemeriksaan juga telah diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMkopdes).
“Kita melaksanakan verval itu seluruh KKMP yang sudah selesai minggu lalu. Kita paling duluan, karena Perwalnya juga Cilegon paling duluan daripada kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten,” tuturnya.
Ikoh menjelaskan, dari total 22 gerai KKMP yang sedang dibangun di Kota Cilegon, sebanyak 16 gerai telah rampung 100 persen. Keenam belas gerai tersebut menjadi sasaran pemeriksaan tim pemerintah daerah.
Gerai-gerai yang telah diverifikasi tersebar di Kecamatan Cibeber, Jombang, Ciwandan, Citangkil, Pulomerak, dan Grogol. Sementara itu, belum terdapat gerai yang memenuhi kriteria pembangunan tersebut di Kecamatan Cilegon.
Salah satu kendala pembangunan di wilayah tersebut berkaitan dengan ketersediaan lahan yang tidak memenuhi kebutuhan luas minimal.
“Kalau kecamatan yang tidak ada karena luas tanahnya tidak mencukupi 1.000 meter,” ujarnya.
Libatkan Tujuh Unsur Pemerintah Daerah
Dalam proses verifikasi dan validasi, Pemkot Cilegon membentuk tim yang melibatkan tujuh unsur pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kota Cilegon bertindak sebagai ketua tim, sedangkan Kepala Dinkop UKM menjadi wakil ketua.
Anggota tim berasal dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Tim tersebut bertugas memeriksa hasil pembangunan sekaligus memastikan data verifikasi dan validasi tercatat dalam sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tugas kita untuk memverifikasi dan validasi yang terbangun 100 persen itu sudah selesai dan kita input ke SIMkopdesnya juga sudah selesai,” kata Ikoh.
Kelengkapan Fasilitas Jadi Tahap Berikutnya
Setelah verval bangunan rampung, tahapan berikutnya adalah memastikan seluruh fasilitas operasional gerai tersedia sebelum peluncuran dilakukan.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup bangunan fisik, tetapi juga kendaraan operasional, kamera pengawas atau CCTV, perangkat pemindai transaksi pembelian, serta berbagai peralatan dan sarana pendukung lainnya.
“Seluruhnya diverifikasi, kendaraan, CCTV sampai kepada alat untuk scan pembelian. Seluruhnya, baik yang dimiliki seperti bangunan maupun peralatan, kendaraan yang dimiliki oleh KKMP,” jelasnya.
Ikoh menegaskan, kelengkapan bangunan dan fasilitas operasional menjadi bagian penting sebelum barang dagangan didistribusikan ke masing-masing gerai.
Dengan demikian, gerai yang telah menyelesaikan pembangunan fisik belum serta-merta langsung menjalankan kegiatan usaha. Kesiapan fasilitas dan peralatan perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum pengiriman barang dagangan dilakukan.
“Isinya akan diberikan ketika verifikasi bangunannya, kendaraannya kemudian peralatannya, sarana prasarananya lengkap semuanya baru kemudian dikirimkan nanti barang-barang yang akan dijual,” tandasnya.















