SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan sebanyak 116 desa telah membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat melalui program inovasi AKU DESA Digital.
Program tersebut merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Disdukcapil Kabupaten Serang dalam mendorong transformasi layanan dari manual ke digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, mengatakan inovasi ini menjadi terobosan dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan adminduk di wilayah desa.
“Kegiatan ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Disdukcapil kini telah bertransformasi dari pelayanan manual ke digital, dan sekarang hadir inovasi baru yaitu AKU DESA Digital,” ujarnya usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Aula Tb. Suwandi, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, program AKU DESA Digital telah berjalan sejak Februari 2026 dan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, 116 desa telah tergabung sebagai mitra dan memiliki akun layanan desa digital.
Melalui program tersebut, setiap desa dapat melayani masyarakat sesuai wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Semua layanan bisa diakses melalui aplikasi. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki akses pelayanan adminduk,” jelasnya.
Disdukcapil menargetkan seluruh desa di Kabupaten Serang, sebanyak 326 desa, sudah menjadi mitra layanan hingga akhir Desember 2026.
“Insya Allah akhir tahun seluruh desa sudah menjadi mitra dan memiliki petugas admin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menegaskan bahwa setiap petugas admin desa harus ditunjuk langsung oleh kepala desa serta menandatangani komitmen menjaga kerahasiaan data penduduk.
“Karena ini menyangkut data pribadi, maka petugas wajib memiliki surat tugas dan SK perangkat desa. Setelah itu akan kami latih agar bisa mengoperasikan aplikasi pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara intensif melalui kecamatan, pemerintah desa, serta media sosial guna mempercepat pencapaian target.
Dalam implementasinya, layanan AKU DESA Digital memungkinkan petugas desa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi. Dokumen yang telah selesai dapat langsung diunduh dan dicetak di desa untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat.
“Layanannya gratis, sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.















