CILEGON, RUBRIKBANTEN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pagar pembatas di kantor Dinas Sosial Kota Cilegon mendapat sorotan serius. Kamis (17/4/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon mendampingi langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pengecekan teknis di lokasi proyek tersebut.
Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb. Dandi Rudiatna, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah mengikuti standar teknis dan administrasi yang berlaku. Ia optimistis hasil audit tidak akan menimbulkan temuan.
“Saat ini kita sedang melakukan audit. Mudah-mudahan pemeriksaan ini tidak menimbulkan temuan karena pelaksanaannya telah didukung oleh dokumentasi visual dari awal pekerjaan,” ujar Dandi di lokasi.
Menurut Dandi, timnya telah menyiapkan dokumentasi lengkap, mulai dari progres 0 persen, 50 persen, hingga 100 persen. Dokumentasi ini diharapkan dapat mempermudah BPK dalam mengevaluasi pelaksanaan proyek secara menyeluruh.
“Meskipun bangunan sudah tertutup, dokumentasi tersebut akan sangat membantu untuk memperlihatkan proses pembangunan TPT ini secara teknis,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak DPUPR juga tengah melakukan uji sampel terhadap pondasi TPT guna memastikan kekuatan dan kualitas struktur. Hal ini penting mengingat kondisi elevasi jalan di kawasan tersebut cukup tinggi.
“TPT ini sangat penting karena menjadi penahan tanah sekaligus pagar pembatas. Saat lahan ditimbun kembali, kekuatan struktur harus tetap terjaga,” jelasnya.
Dandi juga memaparkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik daerah. Pembangunan difokuskan pada pembuatan pagar di sekeliling kantor, dari depan hingga belakang, yang dilengkapi dengan penataan lanskap.
“Kami khawatir jika tidak segera dilakukan pemagaran, aset milik pemerintah akan rawan hilang atau tidak terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp485 juta ini, lanjut Dendi, merupakan langkah awal untuk memperkuat pengamanan aset dan mendukung kelancaran pelayanan publik di Dinas Sosial. (*)















