Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wali Kota Robinsar Luncurkan Skema Baru SPMB: Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Kunci

324
×

Wali Kota Robinsar Luncurkan Skema Baru SPMB: Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Usai menghadiri penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersama unsur Forkopimda di Aula DPRD Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengumumkan arah baru kebijakan pendidikan yang siap mengubah wajah penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025.

Dalam keterangan pers yang disampaikan sesaat setelah acara, Wali Kota Robinsar menegaskan bahwa sistem penerimaan murid kini tidak hanya berganti nama, tetapi juga mengalami pembaruan skema yang lebih adaptif dan berpihak pada pemerataan akses pendidikan.

“Kita harus sukseskan ya. SPMB kan sudah berganti nama, Sistem Penerimaan Murid Baru. Dengan skema mungkin yang baru, dan sudah berubah juga. Yang dulu zonasi, sekarang jadi domisili namanya,” tegas Robinsar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon telah menetapkan empat skala prioritas dalam proses seleksi SPMB: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Keempat poin tersebut diwajibkan menjadi acuan utama dalam penerimaan peserta didik.

“Saya menekankan bahwa dalam SPMB ini ada beberapa poin yang memang dalam rangka prioritas penerimaan. Pertamanya domisili tadi, kedua yang berprestasi, afirmasi, dan mutasi,” jelasnya.

Baca juga:  Kopi Juhut Mendunia, PLN UID Banten Sabet Penghargaan Emas SDGs 2025

Robinsar memastikan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan keadilan serta transparansi dalam akses pendidikan.

“Memang sesuai dengan dasar hukumnya, atas dasar yang memang harus diterima itu prioritasnya,” tambahnya.

Komitmen bersama antara Pemkot Cilegon dan Forkopimda menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru berlangsung adil, transparan, dan menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.

 

Dengan penghapusan sistem zonasi dan beralih pada sistem domisili, Pemerintah Kota Cilegon menunjukkan keseriusannya dalam menjawab tantangan pemerataan pendidikan di era modern. (Abdillah/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *