TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Peninjauan besar-besaran terkait keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang terus dilakukan. Ombudsman RI bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K., M.M., Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, dan berbagai instansi terkait menyelidiki fenomena ini, yang berpotensi mengandung unsur maladministrasi.
Menggunakan kapal patroli Sat Polairud Polresta Tangerang, tim gabungan menginvestigasi sekaligus melakukan patroli rutin. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti potensi maladministrasi dan menekankan pentingnya penyelesaian cepat, terutama terkait dugaan pengurukan sungai yang berhubungan dengan pagar ini.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drs. Halid K. Jusuf, menegaskan bahwa aktivitas pemagaran laut telah disegel oleh Dirjen PSDKP KKP RI. Jika tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dalam 20 hari ke depan, pembongkaran akan dilakukan.
Pagar laut yang memanjang ini hingga kini masih menjadi misteri, baik dari segi pemiliknya maupun tujuannya. Kapolresta Tangerang menghimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui informasi terkait. Koordinasi lintas kementerian dan instansi terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang menyedot perhatian ini.















