Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Uang Perpisahan Rp 800 Ribu Dipotong, Orang Tua Siswa SMKN 1 Cinangka Meradang

477
×

Uang Perpisahan Rp 800 Ribu Dipotong, Orang Tua Siswa SMKN 1 Cinangka Meradang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Polemik mencuat di SMKN 1 Cinangka, Kabupaten Serang, usai rencana acara perpisahan siswa kelas XII yang semula dirancang dengan biaya Rp 800 ribu per siswa akhirnya dibatalkan. Meski acara urung digelar, pihak sekolah disebut tetap memotong uang yang telah dikumpulkan dari para siswa, hingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.

Padahal, Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah mengingatkan agar sekolah-sekolah tidak membebani orang tua dengan acara seremonial yang mahal. Namun, SMKN 1 Cinangka justru sempat merancang acara perpisahan dengan biaya fantastis, sebelum akhirnya dibatalkan menyusul larangan dari Dinas Pendidikan.

Seorang wali murid kelas XII mengungkapkan, dana yang telah disetorkan siswa tidak dikembalikan secara utuh. Dari Rp 800 ribu yang dibayar, disebut-sebut hanya sekitar Rp 200 ribu yang dikembalikan, sementara sisanya digunakan pihak sekolah untuk pengadaan medali, album tahunan, foto, dan barang lainnya.

“Acara dibatalin, itu kami setuju karena tidak membebani. Tapi kenapa uangnya malah dipotong, dengan alasan sudah dibelanjakan. Padahal banyak orang tua tidak setuju,” ujar wali murid tersebut.

Baca juga:  Libur Panjang Isro Miraj dan Imlek: Basarnas Banten & BPBD Ingatkan Warga Cilegon untuk Waspada Cuaca Ekstrem

Dalam pertemuan bersama wali murid, pihak sekolah disebut meminta persetujuan pemotongan dana. Meski banyak yang keberatan, kebijakan tetap dilanjutkan. Dari informasi yang dihimpun, sekitar Rp 595 ribu per siswa digunakan untuk pengadaan berbagai item, yang nantinya akan diberikan kepada siswa.

“Kata sekolah, yang sudah lunas nanti bisa ambil barang dan sisa uangnya ke wali kelas. Tapi kami inginnya uang dikembalikan penuh, karena acaranya batal,” tambah wali murid itu.

Peristiwa ini menyita perhatian publik, sebab menyangkut transparansi pengelolaan dana oleh sekolah serta kepatuhan terhadap regulasi. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, pungutan kepada peserta didik atau orang tua secara wajib adalah tindakan yang dilarang.

Beberapa poin penting regulasi menyebutkan:

  • Pungutan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau wali yang tidak mampu.
  • Pungutan tidak boleh menjadi syarat penilaian akademik atau kelulusan.
  • Dana yang dikumpulkan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan guru atau komite sekolah.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Cinangka belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, keresahan orang tua siswa terus bergulir. Total ada 355 siswa yang dijadwalkan mengikuti perpisahan tersebut, namun belum semuanya melunasi pungutan sebelum acara dibatalkan.

Baca juga:  PSU Masih Abu-Abu, Bawaslu Serang Temukan Banyak APK Terpasang di Masa Tenang

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang perlunya sekolah memberi contoh baik dalam hal transparansi, empati terhadap kondisi ekonomi siswa, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *