RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perkembangan terbaru terkait implementasi sistem Coretax pada 13 Januari 2025, sebagai kelanjutan dari keterangan tertulis nomor KT-02/2025 pada 10 Januari 2025. Perbaikan yang dilakukan meliputi sejumlah proses bisnis penting, seperti pendaftaran NPWP, pengiriman OTP, pembaruan data wajib pajak, dan pembuatan SPT serta faktur pajak dalam bentuk file XML.
Salah satu area yang menjadi fokus utama adalah Document Management System (DMS), yang kini memungkinkan penandatanganan faktur pajak dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Meskipun sejumlah perbaikan telah dilaksanakan, hingga 13 Januari 2025, sistem tersebut masih menemui tantangan dalam menjamin akses yang lancar bagi seluruh wajib pajak.
Hingga saat ini, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak, sementara 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan 1.674.963 faktur diterbitkan, dan 670.424 di antaranya telah divalidasi.
DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan tidak ada lagi hambatan dalam penggunaan Coretax, meskipun tantangan teknis tetap dihadapi. Dalam upaya ini, DJP mengapresiasi kesabaran dan kerja sama wajib pajak yang terus mendukung implementasi sistem ini.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, DJP mengimbau untuk mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200. Perbaikan dan pembaruan informasi akan terus dilakukan untuk memastikan sistem Coretax dapat berfungsi dengan optimal.















