Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Geger Politik Uang Jelang PSU, Tim Pemenangan Paslon 01 Terciduk Bawa Uang Puluhan Juta di Serang

736
×

Geger Politik Uang Jelang PSU, Tim Pemenangan Paslon 01 Terciduk Bawa Uang Puluhan Juta di Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus politik uang yang melibatkan tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01, AH dan NN. Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial ND (30) dan MH (31), pada Jumat (18/04).

Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Modus yang digunakan cukup licik — para pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk dimasukkan dalam daftar nominatif, dan dijanjikan uang sebesar Rp50.000 per orang guna memenangkan Paslon 01.

Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku yang saat itu sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000. Uang ini diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai daftar nominatif dengan nominal Rp50.000 per orang, demi kemenangan Paslon 01 di PSU Kabupaten Serang,” ungkap Endang.

Endang juga membeberkan bahwa dana tersebut berasal dari seorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. “Mereka mengaku mendapatkan uang dari Alex, yang kemudian diketahui menerima dana dari Sdr. Andri. Yang mengejutkan, Alex dan Andri adalah anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” bebernya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hapuskan KUR untuk Korban Bencana Aceh, Pastikan Pemulihan Berjalan Cepat dan Manusiawi

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar (total Rp9.550.000)
  2. Enam lembar daftar nominatif calon penerima uang politik di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal (total 189 DPT)
  3. Dua unit handphone
  4. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE

Menutup keterangannya, Kompol Endang menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku,” tutupnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten