SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Banten. Sejak dibuka pada 10 April 2025, warga tampak memadati Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat di seluruh wilayah Banten untuk membayar pajak kendaraan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan relaksasi ini,” ungkap Gubernur Andra Soni saat meninjau langsung layanan di UPT Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).
Melihat lonjakan antusiasme tersebut, Gubernur langsung menginstruksikan peningkatan layanan, mulai dari penambahan petugas, penyediaan tenda, hingga ruang tunggu ramah anak. “Intinya memberikan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.
Andra juga menekankan pentingnya kesiapan UPT Samsat dalam mengakomodasi masyarakat. Evaluasi harian akan dilakukan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Kita butuh dukungan semua pihak, terutama dari pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya memberantas praktik percaloan dan pungli. ASN maupun non-ASN yang terlibat akan diberi sanksi tegas.
Gubernur Andra turut mengingatkan bahwa program relaksasi ini hanya diberikan satu kali selama masa jabatannya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkannya sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Gubernur. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan, termasuk penambahan personel cek fisik kendaraan dan pemenuhan logistik pelayanan seperti tenda, air mineral, serta ruang tunggu.
Provinsi Banten sendiri memiliki 12 UPT Samsat, terdiri dari 7 UPT di wilayah hukum Polda Banten dan 5 UPT di bawah Polda Metro Jaya.
“Untuk material surat-surat kendaraan, Polda sudah menyiapkan sebanyak-banyaknya,” tutur Deden. (*)















