Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKota CilegonPemerintah

Berani Lawan Polisi, Komplotan Pencuri Tiang PJU di Cilegon Ditangkap, Satu Pelaku Jadi Buron

174
×

Berani Lawan Polisi, Komplotan Pencuri Tiang PJU di Cilegon Ditangkap, Satu Pelaku Jadi Buron

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Unit Reskrim Polres Cilegon bersama Resmob Polda Banten dan Polsek Ciwandan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tiang penerangan jalan umum (PJU) sekaligus penganiayaan terhadap seorang Kanit Reskrim di Lingkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, pada Rabu (8/1/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat warga melaporkan aksi pencurian tiang PJU yang dilakukan menggunakan mobil pickup di lokasi kejadian sekitar pukul 00.50 WIB. Dengan respons cepat, petugas Polsek Ciwandan langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku sedang beraksi. Ketika hendak dihentikan, para pelaku melawan. Salah satu dari mereka mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menyeret Kanit Reskrim IPTU Yofan sejauh 200 meter hingga terjatuh.

Meski mengalami luka-luka, IPTU Yofan tetap berupaya melapor dan berkoordinasi dengan Polres Cilegon. Operasi gabungan pun dilancarkan untuk mengejar para pelaku.

Penangkapan Pelaku

Pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni DL (23), HL (50), dan EB (34), berikut barang bukti berupa mobil pickup, alat las potong, tabung gas, dan tiang PJU hasil curian. Satu pelaku berinisial MM (43) masih dalam pencarian.

Baca juga:  Dianggap Cemarkan Integritas SPMB Banten, Mahasiswa Desak Wakil Ketua DPRD Budi Prajogo Minta Maaf di Publik

Modus Operandi dan Motif

Para pelaku menggunakan mobil pickup dan alat las potong untuk mencuri tiang PJU, yang rencananya akan dijual untuk keuntungan pribadi. Saat aksinya diketahui, mereka melakukan penganiayaan terhadap petugas yang berusaha menghentikan tindakan mereka.

Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Madikson berharap agar DPO berinisial MM segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Hardi dalam konferensi pers di Polsek Ciwandan.

Barang Bukti yang Disita

  1. Mobil pickup Toyota Kijang dengan nomor polisi A 8623 D
  2. Satu set alat las potong
  3. Tabung gas 3 kg
  4. Tabung oksigen
  5. Satu batang tiang PJU sepanjang 10 meter

Korban Penganiayaan

IPTU Yofan, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, menjadi korban penganiayaan saat bertugas menghentikan aksi pelaku.

Baca juga:  Gubernur Banten Ajak EO Tinggalkan Listrik Ilegal, PLN Dorong Event Aman Lewat SPARTA

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keberanian para pelaku melawan petugas. Polres Cilegon memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga pelaku terakhir tertangkap. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten