Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialUMKM

28 Koperasi di Cilegon Masuk Pengawasan, Tata Kelola dan Keuangan Perlu Dibenahi

44
×

28 Koperasi di Cilegon Masuk Pengawasan, Tata Kelola dan Keuangan Perlu Dibenahi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon mencatat sebanyak 28 koperasi masuk kategori dalam pengawasan berdasarkan hasil penilaian kesehatan koperasi tahun buku 2025. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 70 koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dari total 70 koperasi yang dinilai, sebanyak 11 koperasi masuk kategori sehat, 31 koperasi berstatus cukup sehat, sedangkan 28 koperasi lainnya berada dalam kategori dalam pengawasan.

Banner

Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinkop UKM Kota Cilegon untuk mendorong perbaikan tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, serta permodalan koperasi agar pengelolaan usaha berjalan lebih baik.

Kepala Bidang Koperasi Dinkop UKM Kota Cilegon, Atikoh, mengatakan penilaian kesehatan dilakukan setiap tahun terhadap koperasi yang telah melaksanakan RAT.

“Ini kita laksanakan tiap tahun untuk koperasi-koperasi yang sudah RAT tersebut dan alhamdulillah yang sehat ada 11, 28 dalam pengawasan, sisanya cukup sehat 31,” ujar Atikoh yang akrab disapa Ikoh.

Menurut Ikoh, koperasi yang masuk kategori dalam pengawasan tidak serta-merta dapat dianggap memiliki kondisi buruk. Status tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal tata kelola dan pengaturan keuangan.

Baca juga:  5 Pejabat Masuk Kandidat, Pemkot Cilegon Target Sekda Definitif Terpilih Akhir Agustus

“Dari 70 koperasi itu 28 yang dalam pengawasan karena mungkin dari tata kelolanya belum terlalu baik, kemudian secara keuangannya juga belum tertata sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Tapi bukan berarti dia buruk. Koperasi jika sudah melakukan RAT itu dianggap sudah baik, artinya dia memiliki itikad baik untuk melanjutkan koperasinya berkembang,” tuturnya.

Ikoh menjelaskan, penilaian kesehatan koperasi mencakup empat aspek utama, yakni tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan. Keempat aspek tersebut menjadi indikator untuk melihat kualitas pengelolaan organisasi sekaligus kemampuan koperasi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya.

Koperasi dengan kategori sehat dinilai memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik, kondisi keuangan yang memadai, serta permodalan yang mendukung kegiatan usaha. Kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban keuangannya juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penilaian.

Sementara itu, koperasi dengan kategori cukup sehat masih memiliki kondisi yang tergolong sehat, meskipun tetap perlu menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaannya.

“Jadi yang sehat dan cukup sehat itu sama-sama sehat. Semuanya sudah RAT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ikoh menegaskan bahwa RAT merupakan bagian penting dalam pengelolaan koperasi. Melalui forum tersebut, anggota dapat mengevaluasi kinerja pengurus selama satu tahun sebelumnya sekaligus membahas rencana kerja untuk tahun berikutnya.

Baca juga:  Polda Jabar Tancap Gas Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 2.000 Hektare

RAT juga menjadi wadah bagi anggota untuk mengetahui perkembangan usaha, mempertanyakan pertanggungjawaban pengurus, serta menentukan langkah strategis demi keberlanjutan koperasi.

Menurutnya, anggota memiliki kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena itu, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota menjadi unsur penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, koperasi yang belum melaksanakan RAT belum dapat dinilai kesehatannya melalui mekanisme tersebut karena informasi mengenai tata kelola dan kondisi keuangannya belum tersedia secara memadai untuk dievaluasi.

Adapun koperasi yang menjadi sasaran penilaian Dinkop UKM Kota Cilegon berasal dari berbagai lingkungan, mulai dari koperasi warga hingga koperasi yang berada di lingkungan perusahaan.

Proses penilaian kesehatan koperasi tahun buku 2025 berlangsung selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dinkop UKM Kota Cilegon telah menjadwalkan tahapan penilaian tersebut hingga pemberian hasil pada akhir September.

“Pelaksanaannya selama tiga bulan, Juli, Agustus, September. Kita sudah jadwalkan penilaiannya dan puncak pemberian penilaiannya di akhir September,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!