SERANG, RUBRIKBANTEN – Dugaan praktik jual beli titik dapur operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Provinsi Banten. Aliansi Advokat Pemantau Program MBG Banten mengklaim menemukan indikasi adanya oknum yang menawarkan titik operasional dapur dengan imbalan ratusan juta rupiah.
Dugaan tersebut mencuat setelah aliansi menerima laporan dari sejumlah pengelola dapur yang mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum dengan janji memperoleh verifikasi atau “centang biru” agar dapur mereka dapat beroperasi.
Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengatakan hingga saat ini sudah ada lima pengelola dapur yang melapor secara resmi kepada pihaknya.
Menurut Yayan, setiap pengelola dapur diduga diminta uang mulai dari sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta untuk mendapatkan titik operasional MBG.
“Yang baru lapor ke kita ada lima dapur. Satu dapur diminta sekitar Rp300 juta sampai Rp500 juta untuk beli titik. Mereka dijanjikan centang biru dan bisa beroperasi,” ujar Yayan, Senin (8/9/2026).
Namun, lanjut dia, setelah uang diserahkan dan dapur dibangun, para korban mengaku tidak mendapatkan verifikasi yang dijanjikan. Bahkan, sejumlah dapur disebut hingga kini belum dapat beroperasi.
Yayan menyebut, berdasarkan lima laporan yang telah diterima, nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Kalau kita hitung Rp300 juta dikali lima saja sudah Rp1,5 miliar. Itu baru sementara, berdasarkan data yang sudah masuk kepada kami,” katanya.
Ia mengatakan, dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Berdasarkan laporan yang diterima, indikasi serupa disebut muncul di sejumlah daerah di Banten, di antaranya Lebak, Pandeglang dan Serang.
Aliansi juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, Yayan menegaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya proses hukum.
“Data yang kami terima ada dugaan keterlibatan beberapa oknum. Tetapi untuk keseluruhan, kami belum bisa menyimpulkan. Kami masih mengumpulkan data dan bukti,” ujarnya.
Bukti Transfer hingga Penyerahan Uang
Yayan mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah bukti awal dari para korban. Bukti tersebut antara lain berupa informasi penyerahan uang serta instruksi transfer kepada pihak yang disebut sebagai perantara.
Meski demikian, ia menyebut sebagian transaksi dilakukan secara tunai sehingga pihaknya masih melengkapi bukti-bukti pendukung.
“Bukti itu ada kepada kami. Kebanyakan memang cash, jadi masih ada beberapa yang sedang kami lengkapi. Tetapi sudah ada bukti permulaan bahwa mereka menyerahkan uang kepada pihak tertentu,” jelasnya.
Aliansi berencana membuka posko pengaduan bagi pengelola dapur atau mitra MBG lain yang merasa menjadi korban dugaan praktik serupa.
Posko tersebut nantinya akan dilengkapi alamat email khusus untuk menghimpun laporan serta bukti dari masyarakat maupun pengelola dapur di seluruh Banten.
Setelah data terkumpul, Aliansi berencana membawa bukti-bukti tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.
“Kami akan membuat laporan minggu depan. Sambil menunggu, kami buka posko pengaduan agar dapur atau mitra yang mengalami kerugian bisa melapor dan memberikan bukti,” katanya.
Soroti Yayasan Perantara
Selain dugaan jual beli titik, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten juga menyoroti keberadaan yayasan yang menjadi perantara dalam pengelolaan dapur MBG.
Menurut Yayan, terdapat dugaan yayasan tertentu meminta bagian atau keuntungan terlalu besar dari mitra dapur. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kemampuan pengelola dapur dalam memenuhi standar kualitas makanan.
“Kalau yayasannya meminta terlalu besar kepada mitra, akhirnya mitra kelabakan dan kekurangan. Dampaknya bisa sampai memainkan kualitas makanan. Ini yang kami sayangkan karena korbannya masyarakat dan anak-anak,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan-yayasan yang menaungi dapur MBG, terutama apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.
“Kami meminta penggantian atau evaluasi terhadap yayasan-yayasan yang bermasalah dipercepat dan diperjelas,” ujarnya.
Yayan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, karena MBG menyangkut pemenuhan gizi anak-anak, program tersebut dinilai harus terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan mitra maupun masyarakat.
“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.













