Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialTeknologi

Dewan Pers Bahas HPN 2027, PWI dan Seluruh Konstituen Dipanggil Duduk Bersama

53
×

Dewan Pers Bahas HPN 2027, PWI dan Seluruh Konstituen Dipanggil Duduk Bersama

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas sedikitnya empat surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda terkait mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Banner

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan pembahasan HPN perlu dilakukan secara terbuka dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh elemen pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.

Sejumlah usulan telah disampaikan kepada Dewan Pers. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.

Perdebatan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN turut dikaitkan dengan dasar hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Ratu Ati Puncaki Seleksi Komisaris Independen PCM, Enam Nama Resmi Diserahkan ke Wali Kota

Dalam Keppres tersebut, 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, regulasi tersebut tidak secara khusus menentukan lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.

Komaruddin mengatakan perbedaan pandangan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman antarelemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Dewan Pers Soroti Dasar Hukum HPN

Pembahasan mengenai HPN juga mencakup rencana penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraannya.

Dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026, lembaga tersebut memutuskan merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Langkah itu dinilai diperlukan karena Keppres tersebut masih menggunakan dasar pertimbangan regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Baca juga:  Andra Soni Buka POPDA XII dan PEPARPEDA IX di Cilegon, Siapkan Atlet Banten Menuju PON 2032

Padahal, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers tidak ingin persoalan HPN menjadi ajang perebutan kewenangan antarorganisasi. Sebaliknya, dialog akan dikedepankan untuk menemukan format penyelenggaraan yang dapat diterima seluruh elemen pers.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

HPN ke depan diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi momentum yang merepresentasikan kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!