Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

120 Warga Binaan di Banten Langsung Bebas, Terima Remisi HUT RI ke-81

99
×

120 Warga Binaan di Banten Langsung Bebas, Terima Remisi HUT RI ke-81

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Sebanyak 120 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Banten mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut membuat para penerima langsung bebas dari masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Serang, Senin (17/8/2026).

Banner

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan untuk memperbaiki diri,” kata Andra Soni.

Ia meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat.

“Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, agar mensyukuri kesempatan ini. Menjadikannya sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga:  Hadi Gondrong Soroti Penetapan Tersangka Tokoh Cilegon: Ini Pembungkaman Suara Rakyat

Andra Soni juga mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten serta seluruh petugas lapas dan rutan yang dinilai telah berperan dalam pembinaan, menjaga keamanan, dan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Menurutnya, dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili menegaskan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana.

“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” tegas Lili.

Ia menjelaskan, berbagai program keterampilan diberikan kepada warga binaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah bebas. Program tersebut antara lain pelatihan peternakan ayam petelur, pembuatan paving, pembuatan beton, pembuatan serbuk minuman jahe merah, hingga kerajinan sepatu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dari total 9.574 warga binaan di Provinsi Banten, sebanyak 6.002 orang menerima Remisi Umum I.

Selain itu, sebanyak 35 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I, 120 warga binaan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, serta satu anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Baca juga:  FAI Apresiasi AWG: BSP 2025 Jadi Gelombang Perlawanan Moral dan Politik Rakyat Indonesia untuk Palestina

Dalam kegiatan tersebut, Andra Soni juga menerima cinderamata hasil karya warga binaan berupa lukisan potret diri dan gitar. Gubernur Banten kemudian meninjau galeri workshop hasil pembinaan warga binaan.

Pemerintah Provinsi Banten berharap pemberian remisi dan program pembinaan tersebut tidak berhenti pada pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum bagi warga binaan untuk membangun kehidupan baru yang lebih mandiri, produktif, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!