Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Beraksi di Serang hingga Tangsel, Komplotan Maling Congkel Jendela Asal Lampung Digulung Resmob Polres Serang

28
×

Beraksi di Serang hingga Tangsel, Komplotan Maling Congkel Jendela Asal Lampung Digulung Resmob Polres Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar aksi komplotan pencuri spesialis congkel jendela rumah yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian di rumah milik Sukmanah di Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (23/6/2026) dini hari.

Keempat tersangka yang diamankan yakni AN (25), WA (26), dan YI (45), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, serta MA (30), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Banner

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Resmob yang dipimpin Aipda Sutrisno melaksanakan patroli rutin pada dini hari. Saat melintas di wilayah Kecamatan Kibin, petugas mencurigai gerak-gerik empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

Saat hendak diperiksa, para pelaku justru berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraan yang mereka gunakan. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengejaran.

“Ketika akan dilakukan pemeriksaan, para pelaku mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota, seluruh pelaku berhasil diamankan,” kata Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (24/6/2026).

Baca juga:  Masjid Raya Al-Bantani Akan Disulap Jadi Masjid Ramah Anak dan Ramah Lingkungan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian yang baru saja dilakukan. Barang bukti tersebut berupa satu buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban dan dua unit telepon genggam hasil curian.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil dua unit handphone yang berada di dalam rumah.

“Pelaku membobol jendela rumah korban menggunakan obeng, lalu mengambil dua unit handphone yang ada di dalam rumah,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap fakta bahwa komplotan tersebut merupakan pelaku pencurian lintas daerah. Para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Serang. Mereka juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang Selatan.

Tidak hanya itu, dua tersangka yakni AN dan WA diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, keduanya kembali mengulangi perbuatannya dengan membentuk komplotan baru.

Baca juga:  Alarm Serius di Kampus: Dugaan Perekaman Konten Seksual Kembali Terulang, Aktivis Perempuan Desak Penanganan Sistematis

“Dua pelaku merupakan residivis. Dari pengakuan mereka, aksi pencurian sudah beberapa kali dilakukan di Serang maupun Tangerang Selatan,” ungkap Kapolres.

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi kejahatan yang pernah menjadi target komplotan tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan lokasi kejahatan lainnya,” tegas Andri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!