CILEGON, RUBRIKBANTEN — Jika melihat fenomena yang terjadi belakangan ini di sejumlah kampus, polanya cenderung serupa. Hal ini menjadi alarm serius bahwa persoalan kekerasan dan penyimpangan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa lagi dianggap kasus insidental, melainkan membutuhkan penanganan sistematis dan komitmen bersama.
Viralnya dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kini telah memasuki proses penyelidikan di Polda Banten. Peristiwa tersebut diduga berupa perekaman konten seksual secara diam-diam dengan memanfaatkan fasilitas kampus.
Aktivis perempuan sekaligus alumni Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Untirta, Sulis Setiawati, menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan itu juga mencederai nilai moral, etika, dan kesusilaan, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut sistem dan keamanan lingkungan kampus. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terus berulang,” ujar Sulis.
Ia mengungkapkan, kasus dengan pola serupa pernah ia advokasi pada tahun 2025. Karena itu, kemunculan kembali dugaan kasus sejenis menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan kampus.
Sulis pun mendukung langkah tegas pihak universitas dalam menangani kasus ini, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, menjunjung tinggi asas keadilan, serta memastikan proses berjalan transparan.
Selain penindakan, ia juga mendorong adanya pembenahan menyeluruh, termasuk peningkatan sarana dan prasarana kampus guna mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas.
Sebagai alumni, Sulis mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bermartabat.
“Keamanan dan martabat kampus adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus berani bersikap dan tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual secara lebih komprehensif.















