Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui Tiga Raperda Usulan Bupati

34
×

Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui Tiga Raperda Usulan Bupati

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Serang menyatakan persetujuannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (17/6/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi DPRD, Afrizal dari Fraksi Partai Golkar. Delapan fraksi yang menyetujui ketiga raperda tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

Banner

Tiga raperda yang diusulkan Bupati Serang meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pembahasan ketiga raperda tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tidak lebih dari satu bulan sejak penyampaian nota pengantar. Setelah pandangan umum fraksi-fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban bupati dan pembentukan panitia khusus (pansus).

Baca juga:  Dimyati Cup Guncang Lebak, Wagub Banten Bidik Lahirnya Grandmaster dari Tanah Jawara

“Pansus itu bekerja setelah pandangan umum fraksi ini dijawab oleh bupati. Biasanya tidak lebih dari satu bulan pansus ini bekerja dan harus sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Bahrul Ulum, meskipun nantinya ketiga raperda telah disetujui di tingkat DPRD, proses selanjutnya masih memerlukan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum dapat diundangkan menjadi peraturan daerah oleh Bupati Serang.

“Jika proses evaluasi provinsi berjalan cepat, maka perda ini juga bisa lebih cepat diundangkan,” katanya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, para pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Ratu Rachmatuzakiyah telah menyampaikan usulan tiga raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Senin (15/6/2026). Salah satu raperda yang diajukan menitikberatkan pada penguatan pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!