SERANG, RUBRIKBANTEN – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) mengecam keras penggunaan istilah “kelompok Ambon” dalam pemberitaan maupun narasi publik terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang.
Ketua ISOWAKU, Jakson Beay, menegaskan bahwa setiap tindak pidana merupakan tanggung jawab individu yang melakukan perbuatan tersebut, bukan tanggung jawab suku, daerah, maupun komunitas tertentu. Karena itu, menurutnya, mengaitkan kasus kriminal dengan identitas etnis merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi memicu konflik sosial.
“Jangan sembarangan menyebut Ambon atau Maluku dalam kasus pidana. Kalau ada pelaku, sebut nama pelakunya. Kalau ada tersangka, sebut identitas tersangkanya. Jangan membawa nama suku dan daerah yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan tersebut,” tegas Jakson.
Ia menilai penggunaan label etnis dalam sebuah perkara hukum dapat menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat Maluku yang selama ini hidup berdampingan secara damai dan berkontribusi di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Banten.
Menurut ISOWAKU, penyebutan istilah “kelompok Ambon” bukan hanya menyesatkan opini publik, tetapi juga berisiko menumbuhkan sentimen kesukuan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat.
“Jangan karena ulah segelintir oknum, seluruh masyarakat Maluku ikut dihakimi. Ini cara berpikir yang keliru dan berbahaya. Hukum mengadili individu, bukan suku. Hukum menghukum pelaku, bukan daerah asalnya,” ujarnya.
ISOWAKU menegaskan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Namun demikian, organisasi tersebut menolak keras segala bentuk penggiringan opini yang menyeret identitas suku dan daerah ke dalam perkara pidana.
“Kalau hari ini nama Maluku diseret karena ulah oknum, besok suku lain bisa mengalami hal yang sama. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi penghakiman kolektif terhadap kelompok masyarakat tertentu,” lanjut Jakson.
Dalam pernyataan sikapnya, ISOWAKU juga meminta media massa, pengguna media sosial, dan seluruh pihak yang menyebarkan informasi agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memilih diksi serta menyusun narasi pemberitaan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpancing provokasi dan tetap menjaga persaudaraan, persatuan, serta kondusivitas daerah di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di ruang publik.
“Hentikan stigma. Hentikan generalisasi. Hentikan membawa-bawa nama Ambon dan Maluku dalam kasus yang merupakan tanggung jawab pribadi pelakunya. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, tetapi jangan pernah mengadili suku dan daerah di ruang publik,” tutup Jakson.
ISOWAKU menegaskan satu prinsip yang tidak dapat ditawar, yakni siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, namun identitas suku, daerah, dan komunitas tidak boleh dijadikan sasaran penghakiman dalam opini publik.















