SERANG, RUBRIKBANTEN – Pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Tahun 2026 menuai polemik. Solidaritas Mahasiswa UNIBA (SMU) menilai proses demokrasi kampus tersebut sarat kejanggalan dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi.
Polemik mencuat setelah pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Dzikra Pratama dan Rama Ilham Ramadhan, dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPUM UNIBA. Dalam berita acara pengawasan Panwaslu UNIBA, sejumlah surat rekomendasi dianggap tidak sah karena dinilai sebagai “dukungan ganda” dari organisasi yang sama, yakni HIMAKOM dan HIMASI.
Keputusan tersebut langsung memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa. Pasalnya, dalam PKPUM Bab V Pasal 8 poin 8 hanya disebutkan bahwa pasangan calon wajib memiliki minimal 10 surat rekomendasi organisasi intra kampus. Tidak terdapat aturan yang melarang surat pengusung dan surat rekomendasi berasal dari organisasi yang sama.
Selain itu, PKPUM Bab V Pasal 8 poin 7 justru mewajibkan setiap calon memiliki surat pengusung dari organisasi asalnya. Sementara pada Bab V Pasal 9 poin 5 disebutkan pengalaman organisasi dibuktikan melalui surat rekomendasi organisasi asal.
Atas dasar itu, mahasiswa mempertanyakan alasan KPUM menggugurkan dukungan administrasi pasangan calon tersebut.
SMU menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan telah menyentuh substansi demokrasi kampus. Mereka menilai aturan Pemira ditafsirkan secara sepihak dan berpotensi menghilangkan hak politik mahasiswa.
Persoalan lain juga muncul terkait mekanisme perbaikan administrasi. Dalam UU Pemira Bab X Pasal 59 poin 8 disebutkan bahwa peserta yang belum memenuhi syarat wajib diberikan alasan penolakan secara tertulis serta kesempatan paling lambat 1×24 jam untuk melakukan perbaikan administrasi.
Namun menurut SMU, hingga melewati batas waktu tersebut pasangan calon tidak menerima surat resmi perbaikan administrasi dari KPUM UNIBA.
Koordinator Umum Solidaritas Mahasiswa UNIBA, Esa Fajriansyah, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat demokrasi kampus dijalankan secara semena-mena.
“Ketika aturan mulai dimainkan dengan tafsir sepihak, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi itu sendiri. KPUM seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan justru menjadi sumber polemik dan ketidakpercayaan publik kampus,” tegas Esa.
Ia juga menyatakan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk praktik penyelenggaraan Pemira yang tidak transparan dan tidak profesional.
“Kami tidak sedang meminta privilese. Kami hanya menuntut hak demokrasi mahasiswa dijalankan sesuai aturan. Jangan jadikan Pemira sebagai panggung kepentingan segelintir pihak yang mencederai nilai-nilai demokrasi kampus,” lanjutnya.
Atas polemik tersebut, Solidaritas Mahasiswa UNIBA menyampaikan lima tuntutan, yakni pemberian sanksi terhadap KPUM UNIBA atas dugaan pelanggaran prosedur, pelaksanaan seluruh tahapan Pemira sesuai asas demokrasi dan aturan yang berlaku, pencopotan Ketua KPUM UNIBA, pelaksanaan sidang terbuka untuk mengusut dugaan pelanggaran, serta investigasi independen terhadap dugaan intimidasi dan intervensi dalam proses Pemira.
SMU menegaskan bahwa mahasiswa hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam demokrasi kampus.
“Hidup Mahasiswa. Hidup Demokrasi Kampus. Lawan segala bentuk pengkhianatan terhadap suara mahasiswa,” demikian pernyataan sikap SMU.















