Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemprov Banten Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Penyerapan Urea Baru 42 Persen

17
×

Pemprov Banten Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Penyerapan Urea Baru 42 Persen

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menyusul belum optimalnya penyerapan sejumlah jenis pupuk oleh petani. Hingga 1 November 2026, realisasi penyaluran pupuk urea baru mencapai 42 persen dari total alokasi 82.729 ton.

Pengawasan dilakukan mulai dari pendataan petani penerima, distribusi di tingkat kios, hingga pemeriksaan kualitas pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran.

Banner

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat membuka Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Banten Tahun 2026 di Le Dian Hotel, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).

Deden mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak, tersedia saat dibutuhkan, serta disalurkan sesuai alokasi dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Diperlukan koordinasi dan keterlibatan seluruh unsur yang tergabung dalam KP3 agar persoalan distribusi maupun akses pupuk dapat ditangani secara menyeluruh.

Berdasarkan data per 1 November 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Banten untuk jenis urea mencapai 42 persen dari alokasi 82.729 ton. Sementara pupuk NPK terserap 77 persen dari alokasi 45.500 ton, sedangkan pupuk organik baru mencapai 24 persen dari alokasi 1.770 ton.

Baca juga:  Ketum HMI Cilegon: Merdeka Bicara Bukti Pemerintah Mau Dengar Mahasiswa

“Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi kami untuk terus mendorong penyerapan pupuk agar lebih optimal,” kata Deden.

Ia juga mengakui masih terdapat petani yang membutuhkan pendataan dan pendampingan agar bisa mengakses pupuk bersubsidi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan petani yang memenuhi persyaratan administrasi tidak kehilangan haknya akibat persoalan pendataan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maemun, menjelaskan bahwa kondisi iklim menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat penyerapan pupuk. Sejumlah petani terpaksa menunda pengolahan lahan sehingga kebutuhan pupuk belum terserap sesuai alokasi.

Untuk mengatasi persoalan petani yang belum terdata dalam kelompok tani, Dinas Pertanian akan memperkuat koordinasi dengan penyuluh pertanian di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar petani yang memenuhi syarat dapat segera diidentifikasi dan dimasukkan ke dalam kelompok tani.

“Kalau memang ada laporan di bawah mengenai petani yang belum masuk ke dalam kelompok tani, akan kami segerakan masuk ke kelompok tani dan dialokasikan jatahnya,” ujar Saeful.

Baca juga:  Transformasi Posyandu Banten: Peningkatan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat Lebih Sejahtera

Selain persoalan distribusi, pengawasan juga menyasar kualitas pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran. Saeful mengatakan, tim pengawas secara rutin melakukan pemantauan ke kios-kios setiap dua bulan sekali sekaligus mengambil sampel produk untuk diuji kelayakannya.

“Setiap dua bulan sekali tim kami berkeliling ke kios-kios. Kami mengambil sampel pupuk dan pestisida, kemudian mengirimkannya ke pusat pengujian di Bekasi,” tuturnya.

Saeful juga mengungkapkan bahwa tim pengawas pernah menemukan produk pestisida yang diduga palsu pada tahun sebelumnya. Produk tersebut kemudian ditarik dari peredaran dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian.

Ia mengingatkan petani agar lebih teliti ketika membeli pestisida, khususnya melalui platform daring. Petani diminta memastikan izin edar, nomor pendaftaran, serta kesesuaian jenis pestisida dengan komoditas pertanian yang akan dilindungi.

Langkah pengawasan tersebut diharapkan tidak hanya mencegah penyimpangan distribusi dan peredaran produk ilegal, tetapi juga memastikan bantuan pupuk bersubsidi tepat sasaran serta memberikan perlindungan bagi petani di Provinsi Banten.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!