Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

SK Rektor UIN SMH Banten Picu Gejolak, Alumni Sebut “Cacat Mekanisme” dan Ancam Persatuan IKA

43
×

SK Rektor UIN SMH Banten Picu Gejolak, Alumni Sebut “Cacat Mekanisme” dan Ancam Persatuan IKA

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kebijakan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 91 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) periode 2026–2030 menuai sorotan tajam. Sejumlah alumni menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan hingga perpecahan di internal organisasi alumni.

Ketua I Bidang OKK, IKA UIN SMH Banten periode 2022–2026, Haji Udin Saparudin, secara terbuka mengkritik langkah rektor yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya. Ia menegaskan bahwa IKA merupakan organisasi independen yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sendiri, sehingga tidak bisa diintervensi secara sepihak oleh pihak kampus.

Banner

“IKA itu wadah lintas alumni yang bersifat independen, bukan struktur di bawah rektorat. Jadi sangat disayangkan jika keputusan sepenting ini diambil tanpa mekanisme organisasi yang jelas,” ujarnya.

Menurut Udin, proses penerbitan SK tersebut dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan pengurus harian IKA secara utuh. Ia bahkan menyebut ada indikasi kejanggalan administratif dalam dokumen tersebut, termasuk dugaan penggunaan nomor surat ganda serta substansi pertimbangan yang tidak relevan dengan konteks organisasi alumni.

Baca juga:  Polres Cilegon Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Bebas Pungli, Hadirkan “Pojok Curhat” untuk Wajib Pajak

Lebih lanjut, Udin yang juga Tokoh Pendiri Provinsi Banten itu sendiri, menilai rektor seharusnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebelum mengambil keputusan strategis. “Seharusnya ada pemanggilan kepada pengurus, ada ruang dialog. Bukan tiba-tiba menerbitkan SK. Ini terkesan otoritatif dan mengabaikan tata kelola organisasi,” tegasnya.

Polemik ini juga mencuat di tengah persiapan Musyawarah Nasional (Munas) IKA yang telah dirancang sejak awal Maret 2026. Agenda tersebut, menurut Udin, merupakan forum sah dalam menentukan arah organisasi sekaligus memperkuat silaturahmi antaralumni dari berbagai angkatan.

“Justru Munas itu bagian dari mekanisme organisasi, bukan sekadar reuni. Di sana ada proses demokratis untuk menentukan kepengurusan dan program kerja,” jelasnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi sikap pihak kampus yang di satu sisi mengakui keberadaan IKA dalam kegiatan resmi seperti wisuda, namun di sisi lain menerbitkan SK yang dinilai mengakomodasi kelompok tertentu.

“Ini berbahaya kalau dibiarkan. Bisa memecah belah alumni. Padahal IKA adalah mitra strategis kampus yang punya peran besar menjaga marwah institusi,” katanya.

Baca juga:  Dimyati Serukan Jabatan Publik Harus Jadi Ladang Pengabdian, Bukan Kebesaran

Hingga saat ini, polemik terkait SK Nomor 91 Tahun 2026 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan alumni. Sejumlah pihak mendesak agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi menjaga soliditas dan keharmonisan hubungan antara kampus dan alumni.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!