CILEGON, RUBRIKBANTEN — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penggelapan tabungan pedagang di kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Humas BPRS CM, Eni Nuraeni, menyampaikan bahwa lembaga yang dimaksud dalam kasus tersebut bukanlah BPRS CM, melainkan entitas lain bernama “Bank Sedanten” yang beralamat di sekitar Pasar Kranggot.
“Perlu kami tegaskan, kasus dugaan penggelapan tabungan pedagang itu bukan terjadi di BPRS Cilegon Mandiri. Itu di lembaga lain, yakni Bank Sedanten. Kami tidak pernah mengalami kasus seperti itu,” ujar Eni.
Sebelumnya, dugaan penipuan yang melibatkan lembaga simpan pinjam bernama “Bank Sedanten” mencuat ke publik. Puluhan pedagang pasar mengaku menjadi korban, dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Noval Hidayat, mengungkapkan bahwa praktik yang dijalankan diduga menyimpang. Awalnya, para pedagang tertarik menabung karena iming-iming kemudahan serta keuntungan tertentu.
“Awalnya kami nabung seperti biasa. Tapi saat mau diambil, tidak bisa. Ternyata uangnya sudah tidak ada, diduga disalahgunakan,” kata Noval.
Selain itu, sejumlah korban juga mengaku menyerahkan sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum dikembalikan.
Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang, dengan pendataan sementara berkisar antara 15 hingga lebih dari 70 orang terdampak. Kerugian yang dialami masing-masing korban disebut berkisar antara Rp15 juta hingga Rp80 juta.
Para korban juga telah mendatangi kantor “Bank Sedanten” di sekitar Pasar Kranggot, namun lokasi tersebut kini sudah tidak beroperasi. Bahkan, saat didatangi ke kediaman yang bersangkutan di wilayah Cibeber, pemilik yang diketahui bernama Ahmad tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan transaksi.
Diketahui, “Bank Sedanten” disebut-sebut sebagai mitra dari Bank Syariah Indonesia, meski keterkaitan dan bentuk kemitraannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar dana yang hilang serta dokumen penting milik mereka dapat dikembalikan.















