SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, memastikan para korban dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan demi masa depan mereka.
Kepastian itu disampaikan saat Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah mengunjungi para korban pada Selasa (7/4/2026). Dalam kunjungannya, ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan dukungan moral kepada korban.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir hari ini untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk atas kejadian yang dialami,” ujar Zakiyah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Serang akan memberikan perlindungan hukum agar para korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Selain itu, pendampingan psikologis juga akan diberikan untuk membantu pemulihan kondisi korban.
“Tentu kami akan memberikan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih kembali dan dapat menjalankan aktivitas secara normal,” tegasnya.
Zakiyah juga berharap pelaku, yang diketahui merupakan seorang guru silat, dapat diproses hukum secara cepat dan dijatuhi hukuman setimpal.
“Kami minta kasus ini diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengapresiasi peran berbagai pihak yang telah mengawal kasus ini, mulai dari aparat kecamatan, pemerintah desa, hingga lembaga perlindungan anak dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kasus serupa terulang.
“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang guru silat berinisial MY ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut dengan modus ritual “pembersihan diri” menggunakan air kembang disertai pijatan.
Pelaku diamankan warga saat berada di pinggir jalan pada Senin (6/4/2026), sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Video penangkapan tersebut sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi pelaku diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Modus yang digunakan adalah menawarkan pembersihan diri yang berujung pada tindakan asusila.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.















