CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sekretaris MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, menegaskan bahwa praktik hubungan sesama jenis hukumnya haram dan tergolong dosa besar menurut ajaran Islam.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di Cilegon, di tengah data Dinas Kesehatan setempat yang menunjukkan adanya 100 kasus pengidap HIV/AIDS, dengan dominasi kasus laki-laki yang berhubungan dengan laki-laki (LSL), termasuk 18 kasus pada Februari 2026.
Sutisna menekankan bahwa perilaku menyimpang seperti ini tidak hanya melanggar aturan agama, tetapi juga menimbulkan risiko sosial dan kesehatan. Menurutnya, pelaku seharusnya menjalani rehabilitasi psikologis karena penyakit mental ini dapat berulang jika dibiarkan bebas berkeliaran.
“Setiap perbuatan menyimpang dari norma agama maupun hukum negara akan mendapatkan sanksi. Pelaku bisa dikenakan hukuman sosial, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon menunjukkan sebagian besar kasus HIV/AIDS berasal dari pelaku LSL, dan ada juga kasus dari masyarakat luar kota. Sutisna mengingatkan masyarakat untuk waspada dan menekankan pentingnya pendidikan dan rehabilitasi mental bagi individu yang menyimpang agar tidak merugikan diri sendiri maupun lingkungan.
“Secara agama, ini termasuk dosa besar. Kita harus mengingatkan dan mendorong agar pelaku mendapatkan penanganan mental yang tepat,” pungkasnya.















