CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan kasus pelecehan disertai pengancaman mencuat di lingkungan Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang melibatkan dua pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Baik terduga korban maupun terduga pelaku diketahui memiliki status yang sama sebagai PPPK dan sebelumnya bertugas di Kelurahan Gerem.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, pihak kecamatan disebut telah mengambil langkah awal dengan melakukan rotasi terhadap salah satu pihak. Terduga korban berinisial F kini dipindahkan untuk bertugas di wilayah Kecamatan Grogol, sebagai bagian dari upaya penanganan internal.
Meski demikian, langkah rotasi dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran serius tersebut. Akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan, terlebih jika disertai relasi kuasa, harus ditangani secara tegas dan tidak berhenti pada mutasi semata.
Menurutnya, dalam relasi kerja, faktor senioritas dapat menciptakan ketimpangan kekuasaan yang berpotensi memunculkan tindakan yang tidak pantas.
“Tidak bisa mentoleransi tindakan seksual dalam bentuk apapun, apalagi jika ada relasi kuasa. Walaupun statusnya sama, tetapi jika ada pengaruh atau senioritas, itu tetap bisa menimbulkan tekanan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa rotasi atau mutasi bukanlah solusi akhir. Pemerintah daerah diminta untuk memproses kasus tersebut secara menyeluruh melalui mekanisme yang berlaku.
“Tidak cukup hanya dimutasi. Harus ada proses yang jelas. Libatkan pihak berwenang, termasuk psikolog, untuk menggali duduk perkara secara objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Syaiful menyoroti pentingnya menjaga integritas dan kehormatan aparatur pemerintah. Ia menilai, jika benar terjadi pelanggaran, maka hal tersebut telah mencoreng citra institusi pemerintahan.
“Sebagai pegawai pemerintah, wajib menjaga martabat dan etika. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut nama baik institusi dan daerah,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Proses klarifikasi yang adil diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.
“Harus dipastikan terlebih dahulu, apakah benar terjadi pelecehan atau ada faktor lain seperti konflik pribadi. Jangan sampai ada kesimpulan sepihak,” tambahnya.
Ia merekomendasikan agar pemerintah daerah juga melibatkan tokoh agama dan tenaga profesional dalam proses pendampingan, baik bagi korban maupun pihak terkait, guna memastikan penanganan yang komprehensif.
Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Grogol telah melakukan mediasi dengan korban dam pelaku. Bahkan Pemerintah Kota Cilegon sendiri sudah melakukan penelusuran dan terbaru akan melakukan rotasi kepada dua oknum pegawai P3K Paruh Waktu di Kota Cilegon.















