Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Skandal Website Desa Serang: Dugaan Korupsi Rp 97 Juta Per Desa, DPRD Diminta Usut Tuntas

176
×

Skandal Website Desa Serang: Dugaan Korupsi Rp 97 Juta Per Desa, DPRD Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi, akhirnya angkat bicara soal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan website desa. Ia menegaskan bahwa program tersebut bersifat penawaran, bukan paksaan.

Namun, dokumen resmi menunjukkan bahwa DPMD secara aktif memfasilitasi kerja sama dengan PT Wahana Semesta Multimedia. Surat resmi yang ditandatangani Haryadi meminta para camat menyampaikan kepada desa agar menggunakan vendor tersebut, menimbulkan dugaan monopoli proyek yang mencapai Rp 97 juta per desa sejak 2021 hingga 2024.

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang, Fitra, mencurigai adanya “main mata” antara DPMD dan PT Wahana Semesta Multimedia. Fitra menyoroti anggaran besar yang telah dikeluarkan, tetapi banyak website desa justru tidak berfungsi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami menemukan hanya 39 desa dari 326 yang memiliki sistem informasi desa aktif. Ini menunjukkan pemborosan anggaran tanpa hasil yang jelas,” ungkap Fitra.

Dugaan korupsi semakin kuat dengan indikasi keterlibatan Inspektorat Kabupaten Serang, yang telah menyelidiki program ini sejak 2022 tetapi belum mengumumkan hasilnya.

Baca juga:  PLN UID Banten Sabet Penghargaan Bergengsi, Bukti Listrik Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menegaskan bahwa skandal ini harus segera diusut. “Jika terbukti ada bukti kuat, harus ada tindakan tegas, karena ini jelas dugaan korupsi,” katanya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *