Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

PAW DPRD Banten, Andra Soni Tegaskan Sinergi Legislatif-Eksekutif Demi Kepentingan Rakyat

139
×

PAW DPRD Banten, Andra Soni Tegaskan Sinergi Legislatif-Eksekutif Demi Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Keduanya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Banner

“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinergi dalam penetapan kebijakan dan program pembangunan,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, DPRD tidak hanya berfungsi dalam pembentukan regulasi dan penganggaran, tetapi juga mewakili kepentingan serta aspirasi masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, kebijakan serta program pembangunan yang ditetapkan diharapkan dapat diterima dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Pada rapat tersebut, Abdul Rohman resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW. Andra Soni pun menyampaikan ucapan selamat serta harapan agar yang bersangkutan dapat segera beradaptasi.

Baca juga:  Pelabuhan Ciwandan Dibuka Total Saat Nataru: Pelindo Pasang Badan Pecah Kemacetan Merak

“Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang,” tegasnya.

Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!