JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan sistem tersebut menjadi langkah pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.
Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mencegah terjadinya pemungutan pajak dua kali atas transaksi digital yang sama.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Apabila transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum diterapkan secara penuh, sistem tersebut telah melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat.
Setelah seluruh tahapan selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem tersebut atau issuer.
Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, sejumlah issuer lainnya masih menjalani tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bimo menyebut keterlibatan para issuer menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Bimo, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasi SPP-TDLN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















