Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten PandeglangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gudang Wings Labuan Disorot! Diduga Langgar Jam Kerja dan BPJS

227
×

Gudang Wings Labuan Disorot! Diduga Langgar Jam Kerja dan BPJS

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, RUBRIKBANTEN – Kepemudaan Desa Sindanglaya melayangkan sorotan keras terhadap operasional Gudang Wings Labuan di Kampung Kadugadung. Gudang distribusi logistik yang baru diresmikan 19 Desember 2025 itu diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja berlebihan hingga persoalan kepesertaan BPJS.

Melalui surat audiensi bernomor 001/PA/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026, kepemudaan meminta klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan. Audiensi dijadwalkan pada 28 Februari 2026, dengan tembusan kepada pihak kecamatan dan desa setempat.

Banner

Diduga Jam Kerja Tembus 13 Jam

Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 100 karyawan disebut mengalami jam kerja yang melebihi ketentuan, bahkan mencapai 13 jam per hari. Selain itu, karyawan distribusi seperti sopir dan kenek diduga belum seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sedikitnya 20 pekerja telah menyampaikan pengaduan, khususnya dari bagian distribusi logistik. Aduan tersebut menjadi dasar kepemudaan mendesak adanya dialog terbuka dengan pihak perusahaan.

Dasar Hukum Tegas

Kepemudaan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

• UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga:  Warisan Sejarah Cilegon Dikebut! Penguatan Data Cagar Budaya Jadi Langkah Cepat Selamatkan Identitas Kota

• PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja.

• UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

• UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Nomor 25 Tahun 2007 terkait kewajiban CSR perusahaan.

Mereka menilai perusahaan wajib mematuhi aturan jam kerja, mendaftarkan pekerja dalam program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, serta menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.

Perusahaan Dinilai Minim Respons

Menjelang jadwal audiensi, pihak perusahaan disebut belum memberikan kepastian kehadiran. Kepala Desa Sindanglaya dikabarkan telah berupaya menghubungi manajemen, namun belum mendapat respons jelas. Informasi dari pihak keamanan gudang menyebut pimpinan perusahaan berhalangan hadir karena bertepatan dengan hari libur.

“Surat sudah kami kirim sejak Senin. Kami hanya meminta waktu untuk berdialog terkait aduan pekerja dan masyarakat,” ujar Juli.

Perwakilan pemuda, Supardi, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik. Ia bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Senada, Ketua Pemuda Kampung Karyamukti, Juman, menyatakan pihaknya hanya ingin musyawarah agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kesalahpahaman.

Baca juga:  KPK Angkat Jempol: Banten Resmi Jadi Provinsi dengan Integritas Tertajam 2025

Kepemudaan Desa Sindanglaya menegaskan akan terus mengawal aspirasi pekerja dan masyarakat hingga persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!