SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan dugaan rekayasa hukum dalam perkara yang menyeret seorang oknum anggota Polsek Jawilan. Perkara tersebut saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan warga berinisial S di Kabupaten Serang.
“Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli dalam keterangannya.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Maruli menegaskan bahwa tudingan rekayasa hukum tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang merasa belum puas terhadap proses hukum yang berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten, kata dia, siap memberikan klarifikasi melalui jalur konsultasi resmi.
“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan. Jika ada pihak yang merasa belum puas, silakan memanfaatkan ruang konsultasi yang kami sediakan,” tutup Maruli.
Kasus ini menjadi sorotan publik, seiring gugatan perdata yang diajukan pasangan suami istri warga Jawilan terhadap oknum anggota kepolisian tersebut di PN Serang.















