Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemkab dan DPRD Serang Bahas 12 Raperda 2026, Fokus Pelayanan Publik

180
×

Pemkab dan DPRD Serang Bahas 12 Raperda 2026, Fokus Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan segera membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2026. Belasan Raperda tersebut berasal dari prakarsa Bupati Serang dan prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Rencana pembahasan itu terungkap dalam rapat koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026, yang digelar di Aula KH Syam’un, Selasa (20/1/2026).

Banner

Rapat dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta sejumlah kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, pembahasan Raperda diawali dengan evaluasi terhadap peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Pertama kita mengevaluasi atau mereview perda-perda yang berkenaan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi, maupun layanan dasar,” kata Najib Hamas kepada wartawan.

Ia menjelaskan, 12 Raperda yang masuk Program Pembentukan Perda 2026 telah disepakati bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang.

Baca juga:  Pelabuhan Merak: Gerbang Vital Penyeberangan Jawa-Sumatera dengan Pengawasan Keselamatan 24 Jam

“Kita harapkan perda-perda yang dibahas tahun ini benar-benar fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun Raperda prakarsa DPRD meliputi Raperda tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda tentang penataan infrastruktur telekomunikasi, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang.

Sementara Raperda prakarsa Bupati Serang antara lain Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Raperda perubahan Perda pengelolaan persampahan, serta Raperda perubahan Perda bangunan gedung.

Selain itu, terdapat Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2011–2031, Raperda perubahan kelima Perda susunan perangkat daerah, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Najib menambahkan, sejumlah Raperda, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan optimalisasi potensi daerah, akan dievaluasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga:  Skandal Proyek Rp5 Triliun Jadi Evaluasi, Wali Kota Cilegon Titip Pesan ke Wamen: Libatkan Pengusaha Lokal

“Terkait tata ruang, ada beberapa perubahan yang memang harus disesuaikan,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menegaskan pentingnya revisi Perda RTRW dan penyusunan Raperda LP2B.

“Sudah waktunya dilakukan revisi tata ruang setelah lima tahun, termasuk pengaturan LP2B di dalamnya,” kata Zaldi.

Pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!